Selasa, 28 Desember 2010

Koperasi dan Pembangunan Ekonomi Bangsa

koperasi tidak hanya ada dan tumbuh di Indonesia, melainkan juga berkembang pesat di Eropa sejak abad ke-19 seperti di Jerman, Inggris, Swedia, Belanda. Walau tidak pesat, koperasi di Indonesia terus bertumbuh. Data Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyebutkan, penyerapan tenaga kerja oleh koperasi periode 2006?2007 secara nasional meningkat 20.970 orang atau 5,98 persen, dari 350.435 orang (31.963 manajer dan 318.472 karyawan) pada 2006 menjadi 371.405 orang (32.015 manajer dan 339.390 karyawan) pada 2007.

Dari sisi permodalan, modal sendiri koperasi meningkat Rp3,44 triliun. Hingga 2007,Kementerian Negara Koperasi dan UKM melansir jumlah anggota koperasi periode 2006?2007 meningkat 1.111.934 orang. Adapun sisi kelembagaan, selama periode 2006?2007, berkembang signifikan dengan laju perkembangan 8.467 unit.

Pada periode yang sama,modal luar koperasi secara nasional meningkat 5,72 persen atau Rp1,26 triliun, dari Rp22,06 triliun pada 2006 menjadi Rp23,32 triliun. Demikian juga jika dilihat dari sisi perkembangan transaksi usaha koperasi yang dicerminkan nilai volume usaha koperasi yang meningkat 0,58 persen atau Rp362,09 miliar.

Seiring kenaikan volume usaha koperasi, perkembangan sisa hasil usaha (SHU) koperasi nasional periode 2006?2007 naik 7,88 persen atau Rp253,6 miliar. Dengan jumlah sumber daya manusia ratusan juta dan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, koperasi harusnya tumbuh dalam ide bangsa generasi muda. Sudah saatnya koperasi sebagai ide ekonomi kerakyatan ditumbuhkan dalam diri generasi muda melalui kurikulum pendidikan, baik SD,SLTP,SLTA maupun perguruan tinggi.

Di perguruan tinggi, studi ilmu ekonomi koperasi dijadikan program studi tertentu sehingga secara keilmuan akan berkembang. Bukan sekadar teori, melainkan juga praktik. Adapun koperasi yang telah tumbuh besar seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) diperbesar dan menyebarkan virus kesuksesan. Koperasi sekolah dan perguruan tinggi yang ada selama ini harus direvitalisasi dan geliatnya diperbesar.

Di level perusahaan, keberadaan koperasi karyawan harus terus dikembangkan. Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus direvitalisasi sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi stakeholders dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Tidak sulit melakukan ini.

Cukup melatih generasi muda yang potensial di setiap desa,membinanya dengan baik, KUD pun akan tumbuh di setiap desa.Kemudian melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi, menjadikan generasi muda sebagai pengelola, dan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi di setiap desa kuat, tumbuh berkembang.

Kegagalan selama ini karena tidak ada kebijakan yang simultan, asal tebar dan habis anggaran saja. Dengan berlandaskan pada aktivitas ekonomi kolegial, koperasi diharapkan dapat berimplikasi positif terhadap kemajuan sektor perekonomian masyarakat desa. Kita tahu, koperasi adalah salah satu model perekonomian yang menganut asas kekeluargaan.

Dengan kondisi geokultural warga desa yang bersifat kolektif, eksistensi koperasi memang cocok dikembangkan demi meningkatkan sisi perekonomian. Dengan ciri khas interaksi kolektif inilah setiap desa di pelosok negeri ini memiliki potensi yang bisa jadi kekuatan penggerak sektor perekonomian.

Karakteristik badan usaha koperasi dapat dibedakan dengan badan usaha nonkoperasi. Karakteristik itu di antaranya terdiri atas banyak orang (group of person), bertekad mewujudkannya melalui usaha bersama (self help) dan saling membantu (mutual help), berdirinya perusahaan (cooperative enterprise) sebagai upaya mewujudkan tujuan, dan bertumpu pada tujuan inti meningkatkan kesejahteraan anggota (members promotion).

Bahkan dapat juga dikembangkan koperasi simpan pinjam berbasis syariah. Sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi,dan simpanan dengan menerapkan prinsip bagi hasil. Pembiayaannya didasarkan pada sistem mudarabah, musyarakah, dan tentunya karena bersifat syariah tidak ada pembebanan bunga.

Pembiayaan mudarabah merupakan akad kerja sama permodalan usaha di mana koperasi adalah pemilik modal (shahibul maal). Melakukan kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan antara shahibul maal (koperasi) dengan mudarib (pengelola usaha).Adapun musyarakah adalah kerja sama permodalan usaha antara koperasi dan pengelola usahadenganmenggabungkanmodal, kemudian melakukan usaha bersama dengan pembagian hasil yang telah disepakati.

Pola syariah seperti itu dapat menjadi alternatif pembiayaan, terutama bagi usaha mikro yang sangat membutuhkan biaya atau modal. Ini dilakukan karena mereka banyak tidak dilirik perbankan konvensional karena tidak ?meyakinkan? dan ?menjanjikan?. Apalagi dengan kehadiran koperasi pesantren yang berjumlah ribuan.

Di Jawa Barat saja misalnya, dari 4.761 pondok pesantren, 1.266 di antaranya sudah membentuk koperasi pondok pesantren (koppontren). Darijumlahtersebut,33 persen sudah berkembang dan maju pesat, 38 persen lagi baru berkembang dan maju. Sisanya belum maju dan memerlukan bantuan dan binaan dari pihak-pihak terkait.

Dalam mengembangkan koperasi, pemerintah, baik di pusat maupun daerah, hanya berperan sebagai regulator dan tak perlu menjadi lembaga pengucur dana bantuan. Biarlah lembaga perbankan atau lembaga keuangan khusus koperasi yang mengelolanya. Dana program dari pemerintahlah yang selama ini membuat pengelola koperasi tidak mandiri dan mengakibatkan sering terjadinya penyimpangan.

Untuk mengaturnya,Indonesia butuh lembaga yang menaungi koperasi dengan konsep wholesale microfinance.Lembaga yang masih dalam cetak biru ini nantinya menjadi semacam institusi yang berdiri sendiri tanpa di bawah aturan BI yang mengekang, melainkan di bawah koordinasi dewan yang terdiri atas multidisiplin, pemerintah, dunia usaha,dan akademisi.

Lembaga keuangan bergaya ventura yang akan didirikan oleh unsur pemerintah, akademisi, perbankan, Dekopin, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini diset nantinya untuk menjadi bank sentralnya/BI para BMT dan lembaga keuangan mikro. Mungkin bisa saja nanti kita sebut sebagai Bank Sentral UMKM dan Koperasi. Lembaga inilah yang akan menyalurkan berbagai dana untuk membina koperasi hingga seluruh pelosok desa.

Karena itu, lembaga ini keberadaannya harus sampai di setiap kota/kabupaten. Koperasi nantinya bukan hanya sebagai lembaga intermediasi pembiayaan dan lawan dari rentenir yang kini makin menggurita di banyak daerah dan pasar tradisional, melainkan juga menjadi lembaga ekonomi milik rakyat yang menaungi sekian banyak para produsen tradisional di daerah, baik perdesaan maupun perkotaan.

Dengan ragam produk dan kegiatan ekonomi yang dikembangkan masyarakat desa dan kota,akan semakin beragam juga jenis koperasi yang tumbuh. Koperasi pun perannya semakin optimal dalam pembangunan bangsa.Inilah program nyata ekonomi kerakyatan yang diharapkan. Kekuatan ekonomi dari koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangatlah besar.

Seluruh stakeholder harus fokus dan bersinergi untuk membangun ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi jargon politik sebagai program nyata bagi rakyat.Omzet usaha koperasi di Indonesia harus menembus ratusan triliun rupiah dengan menyerap tenaga kerja puluh juta. Ini bukan sesuatu yang mustahil jika kita mau bersinergi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar