Untuk
mensukseskan
pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan,
terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur
pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan
melaksanakan
kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya,
tidak
menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji
mumpung.
Bila
masyarakat
mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan
dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan reaksi. Oleh
sebab
itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara di mata masyarakat, karena
reaksi
tersebut dapat menimbulkan public opini yang didasarkan oleh perasaan
umum
tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat
merongrong kewibawaan pemerintah.
Aparatur
negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik
rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu,
seorang
pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik,
hendaknya berusaha agar :
1) Dalam
hidup
sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2) Dalam
usahanya
sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut
etika
pemerintahan.
Selain
itu etika
pemerintahan juga merupakan bagian dari praktekyurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan
hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan.
Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan
tempat.
Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat perintah
menjadi
suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa
dipisahkan.
Dalam
etika
pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang
dalam
kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
Di
atas telah
diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya, berpakaian
dinas
(PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah dituangkan
bukan
lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional).
Kendatipun tidak
ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya
perubahan-perubahan
di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs), kehendak
masyarkat yang
pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
Etika
digantungkan
dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah. Sedangkan
pemerintah mempunyai sifat authority, sifat memaksakan. Pemerintah
tidaklah
sama dengan masyarkat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika
pemerintahan.
Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang
bertentangan
dengan nilai etika masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar