Institusi Keluarga
Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat. Dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.
Proses terbentuknya Keluarga.
Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :
- diawali dengan adnya interaksi antara pria dan wanita
- Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
- Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara lembaga keluarga dengan lembga agama ?
Tujuan Perkawinan.
- Untuk mendapatkan keturunan
- Untuk meningkat derajat dan status social baik pria maupun wanita
- mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang
- Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.
Fungsi keluarga
- Fungsi Reproduksi artinya dalam keluarga anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya.
- Fungsi sosialisasi artinya bahwa keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya. Keluarga sebagai wahana sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua.
- Fungsi afeksi artinya didalam keluarga diperlukan kehangatan rasa kasih saying dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir dan bermoral (kebutuhan integratif) apabila anak kurang atau tidak mendapatkannya , kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.
- Fungsi ekonomi artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi seluaruh keluarganya . Ibu sebagai sekretaris suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.
- Fungsi pengawasan social artinya bahwa setiap anggota keluarga pada dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .
- Fungsi proteksi (perlindungan) artinya fungsi perlindungan sangat diperlukan keluarga terutma anak , sehigngga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang dating dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.
- Fungsi pemberian status artinya bahwa melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar