Senin, 10 Mei 2010

Kelompok sosial dan organisasi sosial

Kita memahami bahwasanya manusia adalah makhluk sosial, karena itu manusia tidak dapat hidup tanpa manusia lainnya. Untuk melangsung-kan kehidupannya manusia senantiasa hidup berkelompok.Ada kelom-pok berburu, kelompok tani, kelompok arisan, kelompok belajar, kelompok pecinta lingkungan hidup, dan lain-lain. Selanjutnya, seseorang mungkin dilahirkan di rumah sakit, dididik di sekolah formal, mencari nafkah dengan bekerja di suatu perusahaan, mengadakan kegiatan sosial dengan aktif di organisasi kemasyarakatan dan sebagainya diatur oleh institusi/organisasi tertentu. Dengan demikian, kehidupan manusia tidak lepas dari sosial kemasyarakatan yang dimanifestasikan dalam kelompok sosial maupun organisasi sosial.Selanjutnya perlu kita bahas secara mendalam mengenai kelompok sosial dan organisasi sosial.

1. Kelompok Sosial

Pengertian kelompok sosial yang pertama adalah suatu sistem sosial yang terdiri dari sejumlah orang yang berinteraksi satu sama lain dan terlibat dalam satu kegiatan bersama. Tentunya perlu dipertajam lebih lanjut mengenai pengertian ini karena interaksi saja tidak cukup, karena dua orang saja sudah dapat membentuk kelompok. Pengertian interaksi di sini haruslah diartikan sebagai interaksi tatap muka, di mana mereka terlibat dalam ruang dan waktu. Dari sinilah muncul pengertian kedua, yaitu sejumlah orang yang mengadakan hubungan tatap muka secara berkala karena mempunyai tujuan dan sikap bersama; hubungan-hubungan yang diatur oleh norma-norma; tindakan-tindakan yang dilakukan disesuaikan dengan kedudukan (status) dan peranan (role) masing-masing dan antara orang-orang itu terdapat rasa ketergantungan satu sama lain.

2. Organisasi Sosial
Pengertian organisasi sosial menurut Amitai Etzioni[1]organisasi adalah unit sosial (pengelompokan manusia) yang sengaja dibentuk dan dibentuk kembali dengan penuh pertimbangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Etzioni menjelaskan umumnya organisasi ditandai ciri sebagai berikut : (1) pembagian kerja, kekuasaan, dan tanggung jawab komunikasil; (2) ada satu atau beberapa pusat kekuasaan yang berfungsi mengawasi usaha-usaha organisasi serta mengarahkan organisasi dalam mencapai tujuan; (3) ada pergantian tenaga (kaderisasi) bila ada individu yang tak mampu menjalankan tugas-tugas organisasi.
Pengertian lainnya : organisasi adalah suatu sistem sosial yang bersifat langgeng, formal, memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggotanya terinci, dan mempunyai sifat hirarkis.
Gagasan penting kedua dalam organisasi adalah adanya tujuan atau maksud melakukan koordinasi. Selanjutnya, proses pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif bila dilakukan terpadu/ terintegrasi yang dilaksa-nakan oleh anggota-anggotanya.





Penggolongan/Jenis/Tipe
1. Kelompok Sosial
Kelompok sosial adalah kesatuan sosial yang terdiri dari dua atau lebih individu yang mengadakan interaksi sosial agara ada pembagian tugas, struktur dan norma yang ada.
Berdasarkan pengertian tersebut kelompok sosial dapat dibagi menjadi beberapa, antara lain:
Kelompok Primer
Merupakan kelompok yang didalamnya terjadi interaksi sosial yang anggotanya saling mengenal dekat dan berhubungan erat dalam kehidupan.
Sedangkan menurut Goerge Homan kelompok primer merupakan sejumlah orang yang terdiri dari beberapa orang yang acapkali berkomunikasi dengan lainnya sehingga setiap orang mampu berkomunikasi secara langsung (bertatap muka) tanpa melalui perantara.
Misalnya: keluarga, RT, kawan sepermainan, kelompok agama, dan lain-lain.
b. Kelompok Sekunder
Jika interaksi sosial terjadi secara tidak langsung, berjauhan, dan sifatnya kurang kekeluargaan. Hubungan yang terjadi biasanya bersifat lebih objektiv.
Misalnya: partai politik, perhimpunan serikat kerja dan lain-lain.
c. Kelompok Formal
Pada kelompok ini ditandai dengan adanya peraturan atau Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ada. Anggotanya diangkat oleh organisasi.
Contoh dari kelompok ini adalah semua perkumpulan yang memiliki AD/ART.
d. Kelompok Informal
Merupakan suatu kelompok yang tumbuh dari proses interaksi, daya tarik, dan kebutuhan-kebutuhan seseorang. Keanggotan kelompok biasanya tidak teratur dan keanggotaan ditentukan oleh daya tarik bersama dari individu dan kelompok Kelompok ini terjadi pembagian tugas yang jelas tapi bersifat informal dan hanya berdasarkan kekeluargaan dan simpati
Misalnya: kelompok arisan.
e. Kelompok referensi
Merupakan kelompok sosial yang menjadi ukuran bagi seseorang (bukan anggota kelompok) untuk membentuk pribadi dan perilakunya. Seseorang itu telah menyetujui norma, sikap, dan tujuan dari kelompok tersebut.
f. Kelompok membership
Merupakan kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut.
Ukuran utama bagi keanggotaan seseorang dengan interaksinya dengan kelompok sosial yang bersangkutan.
Keenam kelompok sosial di atas merupakan kelompok sosial yang teratur.
Adapun kelompok sosial yang tidak teratur adalah : kerumunan (crowd) dan publik dalam berbagai bentuk.

2. Organisasi Sosial
a.Organisasi Normatif
Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
b. Organisasi Utilitarian
Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi
Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.

3.Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
a. Persepsi
Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
b. Motivasi
Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
c. Tujuan
Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
d. Organisasi
Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
e. Independensi
Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
f. Interaksi
Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.

4.Dinamika Kelompok dan Organisasi Sosial
a. dinamika kelompok
dinamika kelompok dengan pendekatan sosiologis dapat diamati dari unsur-unsur pokok sistem sosial sebagai alat analisis dinamika kelompok yaitu :
-Tujuan : segala sesuatu yang ingin dicapai oleh kelompok
-Keyakinan : aspek pengetahuan/kognitif yang dianggap benar
-Norma : perilaku standar yang dapat diterima
-Sanksi : sistem penghargaan dan hukuman terhadap perilaku anggota kelompok
-Peranan kedudukan : hirarki hak dan kewajiban
-Kewenangan ambil keputusan dan mengontrol orang lain
-Jenjang sosial
-Fasilitas yang menyangkut alat untuk mencapai tujuan kelompok
b. dinamika organisasi sosial
Pencermatan dinamika organisasi dapat dilihat dari :
1. sistem organisasi : tujuan, struktur, lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya (2)struktur organisasi : kewenangan, komunikasi, tugas; (3)proses organisasi : hubungan antar peranan, pengendalian, koordinasi, sosialisasi, dan supervisi.

Multikulturalisme dalam masyarakat majemuk

DI DALAM dunia ilmu-ilmu sosial telah muncul semacam kesadaran, bahwa penelitian sosial tidak pernah boleh berhenti pada pengumpulan data-data semata. Penelitian sosial haruslah menekankan dan mengajarkan nilai-nilai yang berguna bagi kehidupan bersama. Hal yang sama kiranya juga berlaku di dalam penelitian-penelitan mengenai multikulturalisme.

Seorang ilmuwan sosial asal Swedia, Gunnar Myrdal, mempunyai pendapat menarik tentang hal ini.[2] Pertama, baginya ilmu-ilmu sosial haruslah melibatkan sesuatu yang lebih dari sekedar penggambaran fakta-fakta. Dalam arti ini ilmu sosial haruslah menyentuh problem-problem mendasar kehidupan manusia, seperti soal nilai dan makna. Kedua, setelah menggambarkan fakta ilmu-ilmu sosial haruslah menjelaskan keterkaitan antara fakta-fakta yang beragam tersebut tersebut. Ilmu sosial haruslah mampu menunjukkan relasi yang memberikan kerangka berbagai data yang ada. Ketiga, di dalam ilmu-ilmu sosial problem mengenai sudut pandang sangatlah penting untuk diperhatikan. Suatu masalah bisa begitu signifikan di lihat dari satu sudut pandang tertentu, tetapi juga bisa menjadi sangat tidak signifikan jika dilihat dari sudut pandang lain. Seorang ilmuwan sosial haruslah memberikan argumen yang kuat, jika ia hendak memutuskan bahwa satu sudut pandang dianggap lebih penting daripada sudut pandang lain. Myrdal merumuskan pandangannya ini dalam konteks analisisnya problem multikulturalisme di Amerika. Pertanyaan yang menjadi fokusnya adalah struktur, institusi, dan kebijakan macam apakah yang diperlukan untuk mencapai tujuan akhir yang sesuai dengan konstitusi dasar Amerika?

Pertanyaan itu tentunya kurang relevan untuk kita. Akan tetapi problematika yang muncul akibat fakta adanya kehidupan bersama antara orang-orang yang berasal dari kultur maupun agama yang berbeda jelas sangat relevan untuk Indonesia. Dalam hal ini tentunya kita bisa banyak belajar dari pada peneliti dan ilmuwan yang sudah banyak melakukan analisis di bidang ini. Pelajaran yang ditarik bisa di level deskripsi data, tetapi juga lebih dari itu, yakni suatu konsep tentang masyarakat multikultural, seperti Indonesia, yang ideal. Pada bagian ini, saya akan mencoba untuk menelusuri beberapa pendapat John Rex mengenai problematika multikulturalisme di dalam masyarakat majemuk.

Multikulturalisme untuk Masyarakat Majemuk

Mari kita telusuri beberapa gagasan mengenai tata masyarakat di dalam konteks masyarakat majemuk. Teori sosiologi klasik biasanya selalu berfokus pada konflik-konflik sosial yang muncul di dalam masyarakat yang kurang lebih homogen. Pada 1939 Furnivall membuat terobosan baru dengan mencoba memahami dinamika dan problematika masyarakat plural.[3] Kebetulan juga ia mencoba mempelajari dinamika masyarakat Indonesia pada saat itu. Ia menemukan fakta menarik. Di Indonesia banyak orang yang berasal dari beragam latar belakang suku dan agama hidup di dalam daerah yang sama. Akan tetapi interaksi sesungguhnya justru dilakukan di dalam pasar, dan bukan di tempat tinggal mereka. Artinya walaupun setiap orang hidup di dalam wilayah yang memiliki nilai moral dan agama yang berbeda-beda, tetapi mereka bisa bertemu di pasar. Pasar dianggap sebagai tempat yang tidak memiliki kontrol moral ataupun religius partikular. Di Eropa kapitalisme berkembang sangatlah lambat, dan melibatkan interaksi yang luar biasa rumit dengan nilai-nilai moral di dalam budaya maupun agama. Hal ini tidaklah terjadi di Indonesia. Perkembangan kapitalisme di Indonesia selalu melibatkan pasar, di mana relasi yang terjadi adalah relasi dominasi antara kelompok yang satu atas kelompok yang lain.[4]

Suatu masyarakat disebut sebagai masyarakat majemuk, jika masyarakat tersebut memenuhi satu dari dua definisi berikut ini. Pertama, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri dari komunitas etnik yang berbeda-beda. Komunitas etnik tersebut hidup terpisah-pisah, dan masing-masing memiliki moralitasnya sendiri. Yang kedua, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang hidup di dalam satu komunitas yang sama, namun dipisahkan satu sama lain oleh pasar. Pada titik ini ada baiknya kita bertanya, apakah masyarakat majemuk semacam itu akan mendorong terciptanya semacam moralitas bersama untuk memampukan mereka hidup bersama secara harmonis, atau mereka justru akan menciptakan relasi dominatif antara kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah, di mana justru relasi dominatif itu yang akan menjadi pengikat kehidupan bersama?

Salah satu sosiolog yang mencoba menganalisis hal ini adalah M.G Smith.[5] Menurutnya suatu masyarakat yang homogen selalu memiliki seperangkat aturan sistem sosial yang uniter. Artinya masyarakat tersebut mempunyai seperangkat aturan yang mengatur kehidupan privat, religius, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Akan tetapi masyarakat majemuk tidaklah memiliki hal semacam itu. Masyarakat majemuk ditandai dengan beragamnya perangkat aturan nilai yang digunakan untuk menata kehidupan sosial manusia, dan masing-masing aturan nilai tersebut bersifat total hanya bagi orang-orang yang berada di dalam kultur ataupun agama tertentu. Di dalam masyarakat semacam ini tidak ada sabuk pengikat kehidupan bersama. Bahkan menurut Smith, masyarakat majemuk justru diikat oleh adanya dominasi kelompok yang satu atas kelompok yang lain. Jadi elemen yang mengikat masyarakat majemuk untuk tetap eksis sebagai masyarakat justru adalah dominasi. Dalam konteks ini Smith menawarkan suatu model untuk menjelaskan terjadinya diskriminasi rasial di dalam masyarakat majemuk.

Tentu saja model ini bukanlah suatu model yang ideal bagi masyarakat multikultur. Untuk mencoba merumuskan model ideal bagi suatu masyarakat multikultur, kita pertama-tama perlu untuk membedakan wilayah privat dan wilayah publik dari kehidupan sosial. Rex menawarkan tiga model dalam konteks ini. Pertama, kita dapat memikirkan sebuah masyarakat yang memiliki ruang publik yang tunggal, namun justru mendorong terciptanya perbedaan di dalam ruang privat. Kedua, kita dapat membayangkan sebuah model masyarakat, di mana masyarakat sekaligus mendorong kesatuan di dalam ruang publik maupun di dalam ruang privat. Kesatuan tersebut tentunya didasarkan pada seperangkat nilai-nilai moral yang disepakati bersama. Ketiga, suatu masyarakat juga dapat mendorong perbedaan dan mengakui pluralitas nilai sekaligus di ruang publik, dan di dalam ruang privat. Masyarakat multikultur yang ideal, menurut Rex, adalah masyarakat yang memenuhi model pertama, di mana setiap orang dan setiap kelompok diberi kebebasan untuk mengekspresikan nilai-nilai maupun cara hidup mereka, namun tetap mengacu terus pada ruang publik bersama sebagai satu kesatuan. Model kedua adalah model yang dipakai oleh praktek-praktek kolonialisme, seperti pada sistem Apartheid di Afrika Selatan.

Saya tertarik untuk membahas lebih jauh pandangan Rex mengenai ruang privat dan ruang publik ini. Menurutnya refleksi tentang ruang publik dan ruang privat masihlah jarang ditemukan di dalam teori-teori sosiologi klasik. Para pemikir klasik cenderung untuk memandang masyarakat sebagai kumpulan institusi yang saling terhubung, dan kemudian membentuk satu sistem tunggal. Pandangan semacam ini dengan mudah dapat ditemukan di dalam pemikrian Talcott Parsons,[6] serta para pemikir Strukturalis Perancis, seperti Althusser.[7] Mereka cenderung untuk berpendapat bahwa ruang publik dibentuk oleh semacam moralitas bersama, dan moralitas itu pula yang mengatur kehidupan ruang privat melalui institusi-institusi sosial, seperti institusi agama.

Institusi-institusi sosial yang ada sekarang sangatlah didasarkan pada paradigma fungsionalis semacam ini. Sistem ekonomi dan sistem hukum telah dilepaskan dari tata nilai tradisional, dan mengadopsi tata nilai yang sama sekali baru. Tentu saja nilai-nilai kultural dan nilai-nilai agama tradisional tidak otomatis sama sekali lenyap. Akan tetapi praktek-praktek yang didasarkan atas tata nilai tradisional tidak pernah boleh mencampuri kinerja sistem-sistem sosial yang ada, baik sistem politik, ekonomi, maupun hukum.

Teori-teori sosiologi klasik cenderung untuk memfokuskan analisisnya pada sistem nilai yang berlaku di dalam sebuah masyarakat. Sistem nilai itulah yang menjadi aturan moral yang menata kehidupan masyarakat tersebut. Ferdinand T?nnies pernah menulis, bahwa suatu masyarakat harus mendasarkan kerja sama dan interaksinya pada suatu dasar yang bersifat historis.[8] Durkheim juga pernah menulis tentang “solidaritas organik” (organic solidarity) yang didasarkan pada pembagian kerja (division of labour). Solidaritas organik ini dibedakannya dari solidaritas mekanik pada masyarakat kecil yang didasarkan pada kekeluargaan (kinship).[9] Solidaritas organik ini juga dibedakan dari logika yang menjalankan suatu masyarakat egoistik, di mana nilai-nilai yang menata kehidupan bersama terletak pada beberapa individual yang dominan saja. Beragam pandangan ini semakin dilengkapi oleh Weber, ketika ia menulis bahwa etika Protestan dan Calvin mendorong terciptanya rasionalisasi di bidang agama. Dalam konteks ini, kehidupan bersama semakin didasarkan pada otoritas legal-rasional, dan bukan lagi pada otoritas religius-metafisis.[10]

Dalam arti ini proses perubahan sosial, pembentukan sistem negara modern, dan pembentukan sistem ekonomi kapitalis didorong oleh rasionalitas moral dan hukum di dalam masyarakat. Dengan inilah, menurut Parsons, problematika mengenai bagaimana terbentuknya tatanan masyarakat untuk mencegah ‘perang semua melawan semua’ dapat diselesaikan. Akan tetapi proses rasionalisasi bidang-bidang kehidupan ini tampaknya tidak berjalan secara universal. Seperti yang pernah dirumuskan oleh Furnivall, proses terbentuknya sistem negara modern dan sistem ekonomi kapitalis berdasarkan kehendak bersama tidaklah terjadi di Indonesia. Di Indonesia proses rasionalisasi identik dengan proses kolonialisasi dan dominasi dunia kehidupan bangsa Indonesia oleh kekuatan-kekuatan asing dari Eropa. Tidak seperti di Indonesia, proses pembentukan sistem di Eropa berjalan paralel dengan proses perubahan kulturalnya, sehingga terjadi kesinambungan yang harmonis di antara keduanya.[11] Inilah yang disebut Rex sebagai kultur publik (public culture).

Kultur publik ini terlihat dengan jelas di dalam moralitas publik, hukum, dan agama yang didasarkan pada rasionalitas. Munculnya kultur publik ini juga menandakan berakhirnya kultur rakyat (folk culture) yang terwujud di dalam moralitas, hukum, dan agama rakyat. Hukum, politik, dan moralitas yang didasarkan pada rasionalitas ini kemudian memiliki fungsi sosial yang baru. Di satu sisi, elemen-elemen publik ini mengikat orang-orang yang berbeda untuk bisa hidup di dalam satu komunitas tertentu. Tidak hanya mengikat, elemen-elemen publik ini juga memberikan orang-orang tersebut identitas sosial yang solid. Di sisi lain, elemen publik ini juga memberikan apa yang Parsons sebut sebagai “pemeliharaan pola dan pengaturan tegangan” (pattern maintenance and tension management). Parsons juga lebih jauh berpendapat, bahwa kehidupan di dalam dunia yang rumit dan plural ini hanya mungkin, jika orang memiliki semacam ‘ruang tenang’ yang memungkinkan mereka untuk merasa nyaman. Ruang tenang inilah yang disebutnya sebagai ruang intim.

Tentu saja, pengandaian-pengandaian yang ada di dalam masyarakat multikultur itu hanya mungkin, jika masyarakat telah mengalami perubahan menjadi masyarakat bermentalitas modern. Di dalam masyarakat yang masih sederhana, seluruh kehidupan masyarakat diatur oleh seperangkat aturan nilai tertentu. Hal yang sama kiranya berlaku di dalam masyarakat multikultur, walaupun dengan pola yang berbeda. Seperangkat nilai yang didasarkan pada moralitas bersama haruslah diterapkan untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat dalam skala yang masif. Sementara, perangkat nilai yang sama haruslah juga memungkinkan individu-individu yang ada di masyarakat tersebut untuk memperoleh kenyamanan dan stabilitas eksistensial. Masyarakat multikultur haruslah memiliki perangkat nilai semacam itu. Dengan kata lain adalah suatu keharusan, bahwa perangkat nilai yang didasarkan pada moralitas bersama dapat mengatur kehidupan masyarakat, baik di dalam ruang publik maupun di dalam ruang privat. Tanpa perangkat nilai semacam itu, kehidupan bermasyarakat di dalam masyarakat multikultur tidak akan mungkin dapat terjadi.

Institusionalisasi Ruang Publik

Di dalam masyarakat multikultur, menurut Rex, ruang publik dan ruang privat seringkali bersinggungan. Ketika bersinggungan, tegangan dan konflik kepentingan pun tidak dapat dihindarkan. Bidang-bidang yang kiranya menandai persinggungan itu adalah bidang pendidikan dan bidang politik. Pendidikan dan pengaruh ideologi politik terasa dari ruang publik sampai ke dalam ruang privat. Ketika sudah terhubung di dalam ruang publik, pendidikan dan ideologi politik pun kini juga berurusan dengan hukum dan ekonomi.

Hukum menentukan bagaimana orang, baik secara individual dan komunal, dapat hidup bersama dan terintegrasi secara positif ke dalam masyarakat. Inilah yang kiranya menandai ciri dari masyarakat modern, bahwa orang-orang yang berasal latar belakang berbeda dapat terintegrasi secara positif ke dalam masyarakat. “Di dalam masyarakat multikultur yang ideal”, demikian tulis John Rex, “bagaimanapun juga, kita mengandaikan bahwa semua individu secara setara terintegrasi dan dan bahwa mereka memiliki kesetaraan di hadapan hukum.”[12] Ideal semacam ini tidak akan pernah tercapai ke dalam realitas, jika banyak orang masih mengalami diskriminasi di hadapan hukum, atau hak-haknya sebagai warga negara tidak lagi diakui sepenuhnya.

Dalam konteks politik misalnya, kelompok-kelompok yang berbeda di dalam masyarakat multikultur seringkali juga memiliki kekuatan politis yang berbeda-beda pula. Ini tentu saja bukanlah suatu kondisi yang ideal. Di dalam masyarakat multikultur yang ideal, kelompok-kelompok sosial yang berbeda haruslah memiliki kekuatan politik yang setara. Kesetaraan ini dapat dirasakan dalam bentuk partisipasi yang setara di dalam kehidupan-kehidupan publik, maupun di dalam proses-proses pembuatan keputusan yang terkait dengan kehidupan bersama.

Salah satu bidang yang memiliki dampak besar bagi kehidupan bersama adalah bidang ekonomi. Artinya, bidang ekonomi haruslah memiliki seperangkat aturan moral yang memungkinkan bidang tersebut bisa ditata demi kepentingan publik. Bidang ekonomi haruslah mengalami proses institusionalisasi. Proses ini melibatkan proses tukar menukar dan kompetisi antara penjual dengan penjual, ataupun pembeli dengan pembeli. Proses tukar menukar dan kompetisi ini haruslah dibebaskan dari penggunaan kekerasan ataupun pemaksaan. Moralitas yang berlaku di dalam bidang ekonomi adalah moralitas pertukaran yang damai (peaceful bargaining). Upaya untuk mempertahankan proses pertukaran yang adil dan harmonis sangatlah menentukan tingkat keberadaban suatu masyarakat multikultur.[13]

Akan tetapi, walaupun masyarakat multikultur telah memiliki seperangkat tata nilai yang dianggap sebagai moralitas bersama, hal ini sama sekali tidak menjamin bahwa masyarakat tersebut akan selalu hidup dalam keadaan damai. Seringkali, upaya-upaya untuk mewujudkan tujuan-tujuan politis menghasilkan konflik politik yang lebih besar intensitasnya. Upaya-upaya politis tersebut tidak pernah boleh menyangkal hak-hak individual seorang pun, terutama atas dasar alasan-alasan perbedaan etnis.

Dengan demikian, proses pembentukan hukum, politik, dan ekonomi merupakan suatu proses institusionalisasi ruang publik. Proses institusionalisasi tersebut haruslah didasarkan pada nilai-nilai moral yang telah disepakati bersama. Nilai-nilai moral yang sama jugalah yang dapat digunakan untuk menata kehidupan privat yang berkaitan dengan moralitas dan agama. Akan tetapi, terutama pada praktek politik welfare state, ruangp publik, dengan menggunakan kekuasaan birokratis politiknya, bisa memaksakan otoritasnya juga pada persoalan-persoalan agama maupun moralitas.

Dalam batas tertentu, ekspansi kekuasaan birokrasi negara ini memiliki dampak negatif. Negara, misalnya, memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi ke dalam ekonomi melalui mekanisme kontrol kepemilikan, dan campur tangan melalui subsidi maupun peraturan hukum. Lebih dari itu, negara juga memiliki otoritas untuk ikut campur tangan dalam soal-soal moralitas privat maupun keluarga. Mekanisme intervensi ini tentu saja juga mempunyai dampak positif, yakni memungkinkan terjadinya pembagian kekayaan yang merata. Negara juga memiliki otoritas untuk menjamin berfungsinya serikat buruh, sekaligus memastikan bahwa setiap orang, apapun sukunya, memiliki pekerjaan yang layak.[14] Dengan otoritas politiknya, negara juga bisa menjamin bahwa setiap orang yang tidak memiliki pekerjaan memperoleh pendapatan secukupnya. Negara juga bisa membentuk suatu instansi pemerintahan yang memperhatikan problem-problem di dalam keluarga maupun problem individual. Semua ini tentunya membutuhkan pelampauan batas antara ruang publik maupun ruang privat. Dalam arti ini, negara wajib untuk melampaui batas ruang publik dan ruang privat, dan menjamin bahwa kepentingan yang lebih besar dan lebih universal dapat tercapai.

Di dalam bukunya, T. Marshall pernah berpendapat bahwa di dalam masyarakat multikultur, negara tidak hanya memenuhi hak-hak politik maupun hak-hak legal rakyatnya, tetapi juga hak-hak sosial maupun kultural warganya. Harapannya adalah, dengan diperhatikan hak-hak sosial maupun kulturalnya, warga bisa memahami bahwa kepentingan bersama lebih penting dari sekedar kepentingan kelas sosial semata. Dengan kata lain, rakyat jadi memiliki loyalitas yang otentik pada negaranya, dan bukan hanya pada kelas sosialnya semata. Rex menulis begini, “banyak dari perasaan identifikasi yang dimiliki individu dulunya hanya pada ruang privat, kini ditransfer ke level negara.”[15] Setiap orang menghargai dan menghormati kepentingan partikular kelas sosialnya, tetapi lebih dari itu, setiap orang lebih menghargai dan menghormati kepentingan negaranya yang melingkupi kelas sosial yang lebih luas.

Memang, yang terjadi disini adalah seolah peran keluarga kini telah digantikan oleh negara. Akan tetapi, tidak ada yang salah dengan hal ini, terutama ketika justru negara dapat menjalankan fungsi sosialisasi dan penanaman nilai-nilai secara lebih efektif daripada keluarga. Pada titik inilah ruang publik dan ruang privat menyatu. Namun, ketika negara dengan otoritas politiknya mulai mencampuri urusan pendidikan, ada beberapa masalah baru muncul.

Pendidikan, Ruang Publik, dan Ruang Privat

Di dalam masyarakat modern, pendidikan setidaknya memiliki tiga fungsi. Pertama, pendidikan berfungsi untuk memilih individu-individu sesuai dengan kriteria keahlian mereka, untuk kemudian mempersiapkan mereka menempati peran-peran tertentu di dalam masyarakat. Peran-peran sosial tersebut tentunya sesuai dengan apa yang menjadi keahlian mereka. Kedua, pendidikan juga mengajarkan kemampuan-kemampuan praktis yang dibutuhkan oleh setiap orang untuk mempertahankan hidupnya, seperti untuk bekerja di bidang industri, ekonomi, ataupun bidang-bidang lainnya. Dan ketiga, pendidikan berfungsi untuk mengajarkan nilai-nilai moral. Fungsi terakhir inilah yang seringkali mengalami konflik dengan kepentingan privat.

Memang adalah wajar, jika pemerintah ikut campur dalam soal pendidikan. Yang terpenting adalah, proses pendidikan ini tidak bersifat eksklusif. Sejauh pengajaran nilai-nilai moral tersebut terkait dengan moralitas kehidupan bernegara, maka sebenarnya campur tangan pemerintah di dalam pendidikan dapatlah dibenarkan. Akan tetapi, setiap kultur di dalam masyarakat memiliki nilai-nilai partikularnya sendiri yang dijunjung tinggi. Masalah muncul, ketika nilai-nilai partikular tersebut bertentangan dengan moralitas kehidupan bernegara yang diajarkan secara umum oleh pemerintah.

Konflik semacam ini banyak terjadi di Inggris. Orang-orang Asia yang tinggal di Inggris seringkali sudah merencanakan pernikahan anak-anak mereka, ketika anak-anak mereka masih dalam usia muda. Dalam beberapa kesempatan, sekolah seirng mengadakan kegiatan berenang bersama, dan kegiatan ini seringkali bertentangan dengan nilai-nilai Asia yang tidak memperbolehkan wanita yang sudah menikah memakai pakaian renang di hadapan orang yang bukan suaminya. Para pemikir dan aktivis feminisme juga memberikan tanggapan kritis mengenai praktek ini. Mereka berpendapat bahwa pernikahan haruslah muncul dari keinginan individual, dan bukan karena kehendak orang tua. Praktek semacam ini dianggap sebagai praktek yang menindas.

Tentu saja, pandangan itu tidaklah disetujui oleh keluarga yang masih meyakini nilai-nilai ketimuran tertentu. Perjodohan, menurut mereka, adalah tanda kepedulian orang tua pada anak perempuannya, yakni bahwa anak perempuannya sudah ada yang menjaga dan mengusahakan kebahagiaannya. Kemungkinan untuk memperoleh calon suami yang baik juga jauh lebih besar di dalam proses perjodohan, daripada jika hanya mengandalkan pencarian yang acak dan romantis, seperti yang kiranya menjadi cita-cita banyak gadis Eropa. Benturan budaya juga terjadi, ketika kultur Eropa yang sangat terbuka pada seksualitas berhadapan dengan kultur ketimuran tertentu yang masih menempatkan seks sebagai persoalan privat semata. Para feminis, dalam hal ini, menuntut diperbesarnya kebebasan kaum perempuan untuk mengekspresikan seksualitas mereka. Akan tetapi, hal ini secara langsung bertentangan dengan nilai-nilai ketimuran.

Data tentang terjadinya benturan-benturan nilai semacam itu bisa diperpanjang lagi. Yang penting untuk diketahui adalah bahwa benturan itu terjadi, dan frekuensinya semakin sering sekarang ini. Sebuah masyarakat yang ingin memberi tempat bagi keberagaman kultural sekaligus tetap hendak menjamin kesetaraan kesempatan bagi semua pihak, haruslah berhadapan dengan benturan-benturan nilai semacam ini. Juga diperlukan kesadaran, bahwa pemerintah tetap dapat menjamin kesetaraan partisipasi sosial semua pihak sekaligus tetap memberikan ruang bagi pluralitas kultural anggota masyarakatnya.

Seperti sudah dilihat sebelumnya, pendidikan merupakan bidang yang kental dengan benturan nilai semacam ini. Banyak kultur yang merasa, bahwa sistem pendidikan yang dilangsungkan oleh pemerintah tidaklah menampung nilai-nilai kultural mereka. Oleh sebab itu, mereka kemudian menuntut untuk diberikannya kesempatan mendirikan sekolah yang mengajarkan secara langsung nilai-nilai kultural mereka. Hal ini banyak terjadi, baik di Eropa, Amerika, maupun Indonesia, dan belum ada kebijakan yang jelas tentang hal ini. Banyak orang-orang yang berasal dari kultur minoritas lalu memutuskan untuk menanamkan nilai-nilai kultural mereka di luar jam sekolah. Hal yang sebenarnya ingin saya tekankan disini adalah, bahwa walaupun kultur minoritas haruslah belajar dari kultur mayoritas, tetapi kultur mayoritas tetap juga harus belajar dari kultur minoritas. Proses ini tentunya akan mendorong terciptanya penghormatan terhadap kesetaraan kultur di dalam masyarakat majemuk.

Persoalan tentang bahasa juga menimbulkan banyak dilema. Bagi kelompok minoritas kultural, pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan bahasa kultur mereka sudah sejak dahulu dianggap sebagai sesuatu yang penting. Hal ini tentunya haruslah mendapatkan akomodasi lebih jauh. Menurut John Rex, adopsi penggunaan bahasa kultur minoritas justru dapat mendorong terjadinya asimilasi yang positif di dalam masyarakat majemuk. Pengakuan terhadap keberadaan bahasa kultur minoritas justru dapat mendorong terciptanya kesetaraan sosial di dalam masyarakat multikultur.

Apa yang ingin ditekankan disini adalah, bahwa tegangan internal di dalam sistem pendidikan haruslah diakui keberadaanya terlebih dahulu, termasuk tegangan antara kepentingan privat dan kepentingan publik di dalam sistem pendidikan. Sekolah, sebagai agen pendidikan, haruslah mengajarkan ketrampilan dan moralitas publik kepada warga negara. Dan lebih dari itu, komunitas sebagai keseluruhan haruslah berpartisipasi di dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya adalah pendidikan bahasa, agama, dan moral-moral privat. Hanya dengan begitulah masyarakat multikultur yang harmonis dapat terwujud.

Memang, persoalan pendidikan di dalam masyarakat multikultur selalu berkisar di dalam perdebatan ini, apakah pendidikan harus mengacu pada kepentingan untuk mempertahankan kultur minoritas tertentu, atau untuk mengabdi pada kepentingan publik luas secara keseluruhan? Jika pendidikan terlalu mengabdi pada kepentingan publik yang lebih luas, maka identitas kultural akan terancam musnah. Dan sebaliknya, jika pendidikan terlalu berfokus pada nilai-nilai kultural yang bersifat partikular, maka nilai-nilai publik yang lebih luas juga dapat terancam.

Persoalan diperumit dengan problematika kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan sosial seluruh warga negara. Banyak ahli berpendapat, bahwa kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan sosial warga negara haruslah sensitif terhadap perbedaan kultur dan kepercayaan. Jadi diperlukan adanya kesadaran multikulturalisme di dalam kebijakan-kebijakan politik yang terkait dengan kesejahteraan sosial. Penerapan kesadaran semacam ini memang sangatlah sulit. Yang seringkali terjadi bukanlah para pemegang kebijakan publik memiliki kesadaran akan pentingnya penghargaan terhadap kultur minoritas, melainkan orang-orang yang berasal dari kultur minoritas dipaksa menyesuaikan diri dengan keinginan dan kultur para pemegang kebijakan publik. Dilihat secara khusus ataupun secara umum, persoalan pendidikan di dalam masyarakat multikultur masihlah merupakan problematika yang terbuka, dan menuntut refleksi lebih jauh.

Struktur dasar Ruang Privat

Di dalam masyarakat multikultur, anggota masyarakat yang mayoritas memandang keluarga dan komunitas mereka sebagai bagian integral dari keseluruhan masyarakat. Anggota masyarakat ini berfungsi secara maksimal di dalam dinamika sistem sosial yang ada. Sementara itu, anggota masyarakat yang berasal dari kultur minoritas mengalami nasib yang sama sekali berbeda. Bagi mereka, keluarga dan komunitas mereka merupakan bagian dari sistem sosial yang lain; yang berbeda. Mereka seolah berasal dari kebudayaan yang sama sekali berbeda dari kebudayaan yang dominan di dalam masyarakat.

Juga di dalam masyarakat multikultur, orang-orang yang berasal dari kultur dominan hidup harmonis sebagai bagian dari sistem sosial secara keseluruhan. Proses pendidikan di dalam keluarga pun relatif tidak bermasalah, karena nilai-nilai pendidikan di dalam keluarga searah dengan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Akan tetapi, hal yang sama kiranya tidak berlaku bagi orang-orang yang berasal dari kultur minoritas. Mereka harus menyeimbangkan antara pendidikan nilai-nilai kultural mereka yang khas di satu sisi, dan pendidikan berkaitan dengan nilai-nilai publik yang lebih luas di sisi lain. Dan bagi orang-orang yang berasal dari kultur minoritas, pernikahan tidak pernah bisa menjadi melulu soal individu. Pernikahan, bagi mereka, adalah soal pertukaran nilai antara satu kultur dengan kultur lainnya. Pernikahan adalah suatu proses asimilasi budaya yang tentunya menuntut banyak pertimbangan dari berbagai dimensi.

Pernikahan adalah salah satu cara yang paling efektif untuk melakukan proses asimilasi budaya. Proses ini membuat orang tidak lagi bersandar melulu pada nilai kultural mereka yang spesifik, tetapi juga mampu melihat realitas dari sudut pandang kultur yang berbeda. Rex berpendapat, bahwa proses asimilasi setidaknya memiliki empat akibat.[16] Pertama, proses asimilasi dapat menolong suatu kultur untuk mampu melepaskan diri dari isolasi sosial yang mungkin saja mereka alami. Kedua, proses asimilasi juga memungkinkan diselesaikannya berbagai dilema moral ataupun sosial, yang muncul akibat dari benturan budaya di dalam masyarakat multikultur. Ketiga, proses asimilasi juga memungkinkan kultur yang bersangkutan untuk menyampaikan kepentingan-kepentingan mereka dengan menggunakan ‘bahasa-bahasa’ yang bisa dimengerti secara publik, tepat karena interaksi di antara kultur yang berbeda tersebut telah terjadi sebelumnya. Dan keempat, proses asimilasi juga memungkinkan terciptanya nilai-nilai dan identitas baru, yang didasarkan pada interseksi berbagai nilai kultural yang beragam di dalam masyarakat multikultur.

Nilai dan aturan moral, yang merupakan hasil dari proses interseksi berbagai kultur yang beragam tersebut, nantinya akan menjadi sistem nilai yang bersifat otonom yang mampu menjelaskan pola ideal hubungan antar manusia, maupun hubungan dasar antara manusia dengan alam. Tentu saja, nilai hasil proses interseksi berbagai kultur tersebut tidaklah dapat menggantikan seluruhnya peran yang tadinya dimiliki oleh identitas kultural. Sebut saja bahwa, nilai-nilai masyarakat modern tidak akan pernah sepenuhnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisional yang telah diyakini sebelumnya. Akan tetapi, nilai-nilai modern hasil interseksi beragam kultur tersebut tetap mampu berperan di dalam menciptakan solidaritas bagi masyarakat sebagai keseluruhan, maupun kenyamanan eksistensial bagi individu yang terkait. Dua hal yang kiranya menjadi kebutuhan utama dari sebuah masyarakat multikultur.

Nilai-nilai modern itulah yang, menurut Parsons, akan menjadi alat untuk mempertahankan pola-pola berlaku di masyarakat, dan mengatur tegangan-tegangan sosial yang muncul akibat benturan antar kultur.[17] Nilai-nilai tersebut memberikan identitas bagi individu-individu di dalam masyarakat multikultur, sekaligus membantu mereka untuk mengatasi berbagai problematika yang muncul, baik dalam konteks moral maupun material. Jika semua anggota masyarakat sudah menjalankan nilai-nilai tersebut ke dalam praktek sosial, maka nilai-nilai modern akan menjadi bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan.

Jadi tetaplah harus disadari, keberadaan kultur minoritas tidak pernah dapat dipandang sebagai ancaman bagi kesatuan sebuah masyarakat. Keberadaan kultur minoritas, menurut Rex, juga tidak pernah dapat dianggap sebagai suatu celah bagi terjadinya ketidaksetaraan kultural.[18] Masyarakat multikultur haruslah menerima perbedaan kultural yang ada di dalamnya, sekaligus menjamin terciptanya kesempatan yang sama bagi setiap warganya. Jika yang pertama terlalu ditekankan, maka yang terjadi adalah ketidaksetaraan kultural yang akan bermuara pada kesenjangan ekonomi, sosial, maupun politik. Sementara, penekanan berlebihan pada aspek kedua justru akan menciptakan suatu bentuk pemerintahan totaliter baru yang tertutup pada semua bentuk perbedaan. Keduanya tidaklah boleh terjadi di dalam masyarakat multikultur.

Beberapa Butir Kesimpulan

Haruslah diakui, bahwa kultur minoritas memiliki cara hidup dan cara memandang dunia yang berbeda, jika dibandingkan dengan kultur dominan. Bagi beberapa orang, ide-ide yang muncul dari kultur minoritas terdengar revolusioner. Sementara, bagi beberapa orang lainnya, cara hidup kultur minoritas seolah terlihat sangat asing. Apakah ini berarti bahwa kultur minoritas itu berbahaya, dan harus ditekan?

Saya, dan begitu juga John Rex, berpendapat bahwa keberadaan kultur minoritas tidak bisa dicap sebagai suatu bahaya ataupun ancaman tertentu.[19] Hal ini berangkat dari suatu fakta sederhana, bahwa tidak ada satupun kultur di muka bumi ini yang sepenuhnya homogen. Kultur, dalam arti Marxian, selalu bisa ditafsirkan sebagai suatu bentuk perjuangan kelas (class struggle). Kelas pekerja telah membentuk semacam organisasi bersama yang berbasiskan pada solidaritas sosial untuk kemudian menantang tatanan sosial yang sudah mapan, sekaligus mempertanyakan otoritas kultur dominan yang sudah lama memerintah sebelumnya. Tentu saja, konflik tidak terelakkan. Akan tetapi, konflik disini adalah suatu proses yang harus ditempuh untuk merumuskan suatu bentuk identitas kultural yang baru. Tatanan sosial multikultural yang ada sekarang sebenarnya juga bisa dilihat dengan menggunakan kerangka teoritis ini.

Semua bentuk kultur bisa hidup bersama di dalam masyarakat multikultur. Hanya kultur yang menolak kesetaraan kesempatan dari individu ataupun kelompoklah yang tidak bisa menjadi bagian dari masyarakat multikultur. Masyarakat multikultur sekaligus juga adalah, dalam bahasa Rex, masyarakat yang menolak semua bentuk rasisme dan diskriminasi di dalam segala bentuknya.

Penutup

Saya akan menyimpulkan beberapa pendapat Rex pada bagian ini. Pertama, di dalam masyarakat multikultur, kita harus membedakan secara jelas antara ruang publik dan ruang privat. Ruang publik adalah ruang, di mana setiap individu diikat oleh satu set norma-norma yang menjamin kesetaraan kesempatan di dalam segala bidang. Sementara, ruang privat adalah ruang, di mana setiap keragaman kultur diberi tempat, dan diberi pengakuan sepenuhnya. Kedua, ruang publik mencakup dunia hukum, politik, dan ekonomi. Ruang publik mencakup pula pendidikan, sejauh pendidikan terkait dengan pembentukan moralitas publik yang harus dimiliki oleh semua warga negara.

Ketiga, pendidikan moral, terutama yang terkait dengan sosialisasi dan penanaman ajaran-ajaran religius, haruslah tetap berada di dalam ruang privat. Keempat, keberadaan nilai-nilai kultur minoritas tetaplah harus dipertahankan, karena nilai-nilai tersebutlah yang memberikan makna dan identitas bagi setiap orang yang hidup di dalam kelompok tersebut. Nilai-nilai tersebut mencakup mulai dari tata organisasi sosial yang ada di masyarakat, sampai keyakinan religius yang menjadi ciri unik dari kelompok kultur minoritas yang ada. Dan kelima, konflik dan benturan budaya antara kultur minoritas dan kultur dominan tidaklah terelakkan. Di dalam masyarakat multikultur, benturan tersebut haruslah dimaknai sebagai bagian dari dialog, dan dialog adalah satu-satunya cara yang mungkin, supaya masyarakat yang terdiri dari beragam kultur bisa hidup secara harmonis bersama.

Apakah Indonesia sudah siap mewujudkan masyarakat semacam itu? Saya rasa tidak. Kehidupan di Indonesia sekarang ini hampir sama sekali tidak memberikan peluang bagi kelompok minoritas untuk berkembang. Bahkan bisa dikatakan, bahwa masyarakat kita masihlah jatuh pada apa yang disebut Rex sebagai masyarakat totaliter yang menolak hampir semua bentuk perbedaan cara hidup, cara pandang, dan cara beragama. Cita-cita tentang kehidupan masyarakat multikultur yang harmonis masih jauh dari jangkauan tangan kita.


Tulisan ini saya ambil dari Reza A.A Wattimena

Definisi/Pengertian Sosiologi, Objek, Tujuan, Pokok Bahasan Dan Bapak Ilmu Sosiolog

Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.

Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Bapak Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.

Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.

Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.

Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari perancis yang merupakan manusia pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi di dunia internasional. Di Indonesia juga memiliki tokoh utama dalam ilmu sosiologi yang disebut sebagai Bapak Sosiologi Indonesia yaitu Selo Soemardjan / Selo Sumarjan / Selo Sumardjan.

Pengertian sosiologi menurut para ahli

Berikut ini definisi-definisi sosiologi yang dikemukakan beberapa ahli:

1. Emile Durkheim

Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

2. Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi

Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

3. Soejono Sukamto

Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.

4. William Kornblum

Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.

5. Allan Jhonson

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem tersebut.

6. Menurut Roucek & Waren, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok sosial.

7. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi adalah ilmu yang kategoris, murni, abstrak, berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris, serta bersifat umum.

8. Pitirim Sorokin

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.

9. Roucek dan Warren

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.

10. William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf

Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.

11. J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers

Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.

12. Max Weber

Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.

13. Paul B. Horton

Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.

Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :

Kesimpulannya sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat.

Selain itu, Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.

Interaksi sosial

INTERAKSI SOSIAL

Pengertian Interaksi social

Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbale balik yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok, antara kelompok dengan individu, antara kelompok dengan dengan kelompok dalam kehidupan social.

Dalam kamus Bahasa Indonesia Innteraksi didifinisikan sebagai hal saling melalkukan akasi , berhubungan atau saling mempengaruhi. Dengan demikian interaksi adalah hubungan timbale balik (social) berupa aksi salaing mempengaruhi antara indeividu dengan individu, antara individu dankelompok dan antara kelompok dengan dengan kelompok.

Gillin mengartikan bahwa interaksi social sebagai hubungan-hubungan social dimana yang menyangkut hubungan antarandividu , individu dan kelompok antau antar kelompok. Menurut Charles P. loomis sebuah hubungan bisa disebut interaksi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. jumlah pelakunya dua orang atau lebih
  2. adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan simbul atau lambing-lambang
  3. adanya suatu demensi waktu yang meliputi ,asa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating .
  4. adanya tujuan yang hendak dicapai.

Syarat terjadinya interaksi adalah :

1. adanya kontak sosial

Kata kontak dalam bahasa inggrisnya “contock”, dari bahasa lain “con” atau “cum”

yang artinya bersama-sama dan “tangere” yang artinya menyentuh . Jadi kontak

berarti sama-sama menyentuh.Kontak social ini tidak selalu melalui interaksi atau

hubungan fisik, karena orang dapat melakuan kontak social tidak dengan menyentuh,

misalnya menggunakan HP, telepon dsb.

Kontak social memiliki memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Kontak social bisa bersifat positif dan bisa negative. Kalau kontak social mengarah pada kerjasama berarti positif, kalau mengarah pada suatu pertentangan atau konflik berarti negative.
  2. Kontak social dapat bersifat primer dan bersifat skunder. Kontak social primer terjadi apa bila peserta interaksi bertemu muka secara langsung. Misanya kontak antara guru dengan murid dsb. Kalau kontak skunder terjadi apabila interaksi berlangsung melalui perantara. Missal percakapan melalui telepon, HP dsb.

2. Komunikasi

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak kepihak yang lain dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Ada lima unsure pokok dalam komunikasi yaitu

  1. komunikator yaitu orang yang menyampaikan informasi atau pesan atau perasaan atau pemikiran pada pihak lain.
  2. Komunikan yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, informasi.
  3. Pesan yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan.
  4. Media yaitu alat untuk menyampaiakn pesan
  5. Efek/feed back yaitu tanggapan atau perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan setelah mendapat pesan dari komunikator.

Ada tiga tahapan penting dalam komunikasi

  1. Encoding . Pada tahap ini gagssaan atau program yang akan dikomunikasikan diwujudkan dalam kalimat atau gambar . dalam tahap ini komunikator harus memilih kata atau istilah ,kalimat dan gambar yang mudah dipahami oleh komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang membingungkan komunikan.
  2. Penyampaian. Pada tahap ini istilah atau gagasan yang telah diwujudkan dalam bentuk kalimat dan gambar disampaiakan . Penyampaian dapat berupa lisan dan dapat berupa tulisan atau gabungan dari duanya.
  3. Decoding Pada tahap ini dilakukan proses mencerna fdan memahami kalimat serta gambar yang diterima menuruy pengalaman yang dimiliki.

Ada beberapa factor yang mendorong terjadinya interaksi social ;

  1. Imitasi yaitu tindakan meniru orang lain
  2. Sugesti . Sugesti ini berlangsung apabila seseorang memberikan pandangan atau sikap yang dianutnya, lalu diterima oleh orang lain. Biasanya sugesti muncul ketika sipenerima sedang dalam kondisi yang tidak netral sehingga tidak dapat bewrfikir rasional.

Biasanya sugesti berasal dari orang-orang sebagai berikut:

    1. orang yang berwibawa, karismatik dan punya pengaruh terhadap yang disugesti, misalnya orang tua ulama dsb.
    2. Orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada yang disugesti.
    3. Kelompok mayoritas terhadap minoritas.
    4. Reklame atau iklan media masa.
  1. Identifikasi yaitu merupakan kecenderungan atau keinginan seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain (meniru secara keseluruhan).
  2. Simpati yaitu merupakan suatu proses dimana seorang merasa tertarik kepada pihak lain. Melalui proses simpati orang merasa dirinya seolah-olah dirinya berasa dalam keadaan orang lain.
  3. Empati yaitu merupakan simpati yang menfdalam yang dapat mempengaruhi kejiwaan dan fisik seseorang.

Sumber informasi yang mendasari interaksi

  1. warna kuli . 6. pakaian
  2. usia 7. wacana
  3. jenis kelamin
  4. penampilan fisik
  5. bentuk tubuh
.

Tujuan dan fungsi lembaga ekonomi

Tujuan dan fungsi lembaga ekonomi

Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.

Fungsinya dari lembaga ekonomi adalah :

  1. memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
  2. memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter
  3. memberi pedomantentang harga jual beli barang
  4. memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
  5. memberikan pedoman tentang cara pengupahan
  6. memberikan pedomantentang cara pemutusan hubungan kerja
  7. memberi identitas bagi masyarakat.

Struktur lembaga ekonomi

Secara sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sb;

  1. sector agraris yang meliputi sector pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan.(Gathering/pengumpulan) yaitu proses pengumpulan barang atau sumberdaya alam dari lingkungannya.
  2. sector industri ditandai dengan kegiatan produksi barang.(production)
  3. sector perdagangan merupakan aktifitas penyaluran barang dari produsen ke konsumen {Distributing) yaitu proses pembagian barang dan komonditas pada subsistem-subsistem lainnya.

Ada beberapa unsur lembaga ekonomi :

  1. Pola perilaku : efisiensi, penghematan, profesionalisme, mencari keuntungan
  2. Budaya simbolis : merk dagang, hak paten, slogan , lagu komersial
  3. Budaya manfaat : took, pabrik,pasar, kantor, balngko, formulir.
  4. Kode spesialisasi : kontrak, lesensi, kontrak monopoli, akte perusahaan
  5. Ideologi : liberalisme, tanggungjawab ,manajerial, kebebasan beryusaha, hak buruh.

Peran dan fungsi lembaga pendidikan

Peran dan fungsi lembaga pendidikan

1. Fungsi manifest pendidikan

a. membantu orang untuk mencari nafkah

b. menolong mengembangkan potensinya demi pemenuhan kebutuhan hidupnya.

c. Melestarikan kebudayaan dengan caramengajarkannya dari generasi kegenerasi berikutnya.

d. Merangsang partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan mengembangkan cara berpikir rasional

e. Memperkaya kehidupan dengan cara menciptakan kemungkainan untuk berkembangnya cakrawala intelektual dan cinta rasa keindahan.

f. Meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri melalui bimbingan pribadi dan berbagai kursus

g. Meningkatkan taraf kesehatan para pemuda bangsa melalui latihan dan olahraga.

h. Menciptakan warga Negara yang patreotik melalui pelajaran yang menggambarkan kejayaan bangsa.

i. Membentuk kepribadian yaitu susunan unsur dan jiwa yang menentukan perbedaan tingkah laku atau tindakan dari tiap-tiap individu.

2. Fungsi laten lembaga pendidikan.

Fungsi ini berkaitan dengan fungsi lembaga pendidikan secara tersembunyi yaitu menciptakan atau melahirkan kedewasaan peserta didik.

Singkat kata bahwa fungsi pendidikan yang berkaitan dengan fungsi yang

nyata (manifest) adalah :

1. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah

2. mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentaingan masyarakat.

3. melestarikan kebudayaan

4. menanamkan ketrampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

Sedangkan fungsi laten lembaga pendidikan adalah :

1. mengurangi pengendalian orang tua melalui pendidikan sekolah orang tua melimoahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah

2. menyediakan saranan untuk pembangkangan , Sekolah mempunyai potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.

3. mempertahankan system kelas social . Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise , privilese, dan status yang ada dalam masyarakat.

4. memperpanjang masa remaja . Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.

Institusi Keluarga

Institusi Keluarga

Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat. Dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.

Proses terbentuknya Keluarga.

Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses seperti dibawah ini :

  1. diawali dengan adnya interaksi antara pria dan wanita
  2. Interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan social yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan.
  3. Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara lembaga keluarga dengan lembga agama ?

Tujuan Perkawinan.

  1. Untuk mendapatkan keturunan
  2. Untuk meningkat derajat dan status social baik pria maupun wanita
  3. mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang
  4. Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.

Fungsi keluarga

  1. Fungsi Reproduksi artinya dalam keluarga anak-anak merupakan wujud dari cinta kasih dan tanggung jawab suami istri meneruskan keturunannya.
  2. Fungsi sosialisasi artinya bahwa keluarga berperan dalam membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakatnya. Keluarga sebagai wahana sosialisasi primer harus mampu menerapakan nilai dan norma masyarakat melalui keteladanan orang tua.
  3. Fungsi afeksi artinya didalam keluarga diperlukan kehangatan rasa kasih saying dan perhatian antar anggota keluarga yang merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makluk berpikir dan bermoral (kebutuhan integratif) apabila anak kurang atau tidak mendapatkannya , kemungkinan ia sulit untuk dikendalikan nakal, bahkan dapat terjerumus dalam kejahatan.
  4. Fungsi ekonomi artinya bahwa keluarga terutama orang tua mempunyai kewajiban ekonomi seluaruh keluarganya . Ibu sebagai sekretaris suami didalam keluarga harus mampu mengolah keuangan sehingga kebutuahan dalam rumah tangganya dapat dicukupi.
  5. Fungsi pengawasan social artinya bahwa setiap anggota keluarga pada dasarnya saling melakukan control atau pengawasan karena mereka memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga nama baik keluarga .
  6. Fungsi proteksi (perlindungan) artinya fungsi perlindungan sangat diperlukan keluarga terutma anak , sehigngga anak akan merasa aman hidup ditengah-tengah keluarganya. Ia akan merasa terlindungi dari berbagai ancaman fisik mapun mental yang dating dari dalam keluarga maupun dari luar keluarganya.
  7. Fungsi pemberian status artinya bahwa melalui perkawinan seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat yaitu suami atau istri. Secara otomatis mereka akan diperlakukan sebagai orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab kepada diri, keluarga, anak-anak dan masyarakatnya.

Tipe-tipe lembaga social

a. Berdasarkan sudut perkembangan

1. Cresive institution yaitu istitusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.

Contoh institusi agama, pernikahan dan hak milik.

  1. Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contohnya institusi pendidikan

b. Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat.

1. Basic institutions yaitu institusi social yang dianggap penting untuk memlihara dan

mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contohnya keluarga, sekolah, Negara

dianggap sebagai institusi dasar yang pokok.

2. Subsidiary institutions yaitu institusi social yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap

oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat.

c. Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat .

1. Approved atau social sanctioned institutions yaitu institusi social yang diterima oleh

masayarakat misalnya sekolah atau perusahaan dagang.

2. Unsanctioned institutions yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat

tidak mampu memberantasnya. Contoh organisasi kejahatan.

d. Berdasarkan sudut penyebarannya.

1. General institutions yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat.

Contohnya institusi agama

2. Restrikted institutions intitusi social yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil

masyarakat tertentu, contoh islam, protestan, katolik dan budha.

e. Berdasrkan sudut fungsinya

1. Operative institutions yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-

cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh institusi ekonomi

2. Regulative institutions yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau

tatakelakuan dalam masyarakat. Contoh institusi hukum dan politik seperti pengadilan

dan kejaksaan.

Pengertian Lembaga Sosial

Menurut Hoarton dan Hunt, lembaga social (institutation) bukanlah sebuah bangunan, bukan kumpulan dari sekelompok orang, dan bukan sebuah organisasi. Lembaga (institutations) adalah suatu system norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.

Pendapat para tokoh tentang Difinisi Lembaga social :

  1. Menurut Koentjaraningkrat : Pranata social adalah suatu system tatakelakuan dan hubungan yang berpusat kepada akatifitas social untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
  2. menurut Leopold Von Weise dan Becker : Lembaga social adalah jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu beserta pola-polanya yang sesuai dengan minat kepentingan individu dan kelompoknya.
  3. Menurut Robert Mac Iver dan C.H. Page : Lembaga social adalah prosedur atau tatacara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat.
  4. Menurut Soerjono Soekanto, Pranata social adalah himpunana norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehiduppan masyarakat.

Kamis, 06 Mei 2010

Stratifikasi Sosial

Sistem lapisan sosial dalam sosiologi dikenal dengan istilah Social Stratification
yang merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (secara hirarkis). Sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya
(dalam proses pertumbuhan masyarakat tersebut) tetapi ada pila yang dengan sengaja
disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama.
Selama dalam satu masyarakat ada sesuatu yang dihargai, dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang sesuatu itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat itu. Barang sesuatu
yang dihargai di dalam masyarakat mungkin berupa uang atau benda-benda yang bernilai
ekonomis, mungkin juga berupa tanah, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kesalehan dalam
agama atau mungkin juga keturunan yang terhormat.

Terjadinya Lapisan Masyarakat..
Perbedaan atas lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian dari
sistem sosial setiap masyarakat. Untuk meneliti terjadinya proses lapisan dalam
masyarakat, pokok-pokoknya adalah :
a. Sistem lapisan berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat. Sistem
demikian hanya mempunyai arti khusus bagi masyarakat-masyarakat tertentu yang
menjadi objek penyelidikan.
b. Sistem lapisan dapat dinalisis dalam arti-arti sebagai berikut :
i. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan,
kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju kejahatan).
ii. Sistem pertanggaan yang diciptakan oleh para warga masyarakat (prestise dan
Penghargaan)
iii. Kriteria sistem pertanggaan dapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan
kelompok kerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
iv. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah-laku hidup, cara berpakaian,
perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi, dsb.

v. Mudah sukarnya bertukar kedudukan.
vi. Solidaritas di antara individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki
kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.
- Pola-pola interaksi (struktur klik, keanggotaan organisasi, perkawinan dan
sebagainya).
- Kesamaan atau ketidaksamaan sistem kepercayaan, dikap dan nilai-nilai.
- Aktivitas sebagai organ kolektif.
9.2. Sifat Sistem Lapisan Masyarakat
Sistem lapisan di dalam suatu masyarakat dapat bersifat :
a. Tertutup (closed social stratification), membatasi kemungkinan pindahnya
seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain, baik yang merupakan gerak ke
atas atau ke bawah. Di dalam sistem ini satusatunya jalan untuk menjadi anggota
dalam suatu masyarakat adalah kelahiran.
b. Terbuka (open social stratification), setiap anggota masyarakat mempunyai
kesempatan untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan, atau,
bagi mereka yang tidak beruntung, untuk jatuh dari lapisan yang atas ke lapisan
dibawahnya. Pada umumnya sistem terbuka memberi perangsang yang lebih besar
kepada setiap anggota masyarakat untuk dijadikan landasan pembangunan
masyarakat daripada sistem yang tertutup.

9.3. Kelas-kelas dalam Masyarakat (Social Classes)
Kelas sosial adalah semua orang dan keluarga yang sadar akan kedudukannya di
dalam suatu lapisan, sedang kedudukan mereka itu diketahui serta diakui oleh masyarakat
umum.
Kurt B. Meyer berpendapat bahwa istilah kelas hanya dipergunakan untuk lapisan yang
bersandarkan atas unsur-unsur ekonomis, sedangkan lapisan yang berdasarkan atas
kehormatan kemasyarakatan dinamakan kelompok kedudukan (status group). Selanjutnya
dikatakan bahwa harus diadakan pembedaan yang tegas antara kelas dan kelompok
kedudukan tersebut.
Max Weber mengadakan pembedaan antara dasar-dasar ekonomis dan dasar-dasar
kedudukan sosial, akan tetapi dia tetap menggunakan istilah kelas bagi semua lapisan.
Adanya kelas yang bersifat ekonomis dibaginya lagi dalam kelas yang bersandarkan atas
pemilikan tanah dan benda-benda, serta kelas yang bergerak dalam bidang ekonomi
dengan menggunakan kecakapannya. Di samping itu, Max Weber masih menyebutkan
adanya golongan yang mendapat kehormatan khusus dari masyarakat dan dinamakannya
stand.
Joseph Schumpeter mengatakan bahwa terbentuknya kelas dalam masyarakat karena
diperlukan untuk menyesuaikan masyarakat dengan keperluan-keperluan yang nyata,
akan tetapi makna kelas dan gejala-gejala kemasyarakatan lainnya hanya dapat
dimengerti dengan benar apabila diketahui riwayat terjadinya.
Apabila pengertian kelas ditinjanu dengan lebih mendalam maka akan dijumpai beberapa
kriteria tradisional, yaitu :
a. Besar atau ukuran jumlah anggota-anggotanya
b. Kebudayaan yang sama, yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
warganya.
c. Kelanggengan
d. Tanda-tanda/lambang-lambang yang merupakan ciri-ciri khas.
e. Batas-batas yang tegas (bagi kelompok itu terhadap kelompok lain)
f. Antagonisme tertentu.
Dasar Lapisan Masyarakat :
Ukuran-ukuran yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan adalah :
a. Ukuran kekayaan (material)
Bahan Ajar Pengantar Sosiologi
Gumgum Gumilar, S.Sos., M.Si./ Program Studi Ilmu Komunikasi Unikom
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu Pengetahuan

Unsur-unsur Lapisan Masyarakat
1) Kedudukan, sebagaimana lazimnya dimengerti, mempunyai dua arti. Secara abstrak,
kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu pola tertentu. Dengan demikian
seseorang dikatakan mempunyai beberapa kedudukan, oleh karena seseorang
biasanya ikut serta dalam pelbagai pola-pola lehidupan. Pengertian tersebut
menunjukkan tempatnya sehubungan dengan kerangka masyarakat secara
menyeluruh.
Apanila dipisahkan dari individu yang memilikinya, kedudukan hanya merupakan
kumpulan hak-hak dan kewajiban. Oleh karena hak dan kewajiban hanya dapat
terlaksana melalui perantaraan individu maka agak sukar memisahkannya secara tegas
dan kaku.
Masyarakat pada umumnya mengembangkan dua macam kedudukan, yakni :
a. Ascribed status: kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa
memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan.
Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran.
b. Achieved Status: kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usahausaha
yang disengaja. Kedudukan ini tidak diperoleh atas dasar kelahiran,
akan tetapi bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung dari kemampuan
masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya.
c. Kadang-kadang dibedakan lagi satu macam kedudukan yaitu assigned
status, yang merupakan kedudukan yang diberikan.
2) Peranan (Role), merupakan aspek dinamis dari kedudukan. Apanila seseorang
melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kedudukannya,
maka dia menjalankan suatu peranan.

Suatu Peranan paling sedikit mencakup tiga hal, yaitu :
a. Peranan adalah meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau
tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian
peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan
kemasyarakatan.
b. Peranan adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu
dalam masyarakat sebagai organisasi.
c. Pernan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
sosial.
Pembahasan perihal aneka peranan yang melekat pada individu dalam masyarakat
penting karena hal-hal sebagai berikut:
a. Peranan-peranan tertentu harus dilaksanakan apabila struktur masyarakat hendak
dipertahankan kelangsungannya.
b. Peranan-peranan seyogyanya dilekatkan pada individu-individu yang oleh
masyarakat dianggap mampu untuk melaksanakannya dianggap mampu untuk
melaksanakannya. Mereka harus telah terlatih dan mempunyai hasrat untuk
melaksanakannya.
c. Dalam masyarakat kadang-kadang dijumpai individu yang tak mampu
melaksanakan peranannya sebagaimana diharapkan masyarakat, karena mungkin
pelaksanaannya memerlukan pengorbanan kepentingan-kepentingan pribadinya
yang terlalu banyak.
d. Apabila semua orang sanggup dan mampu melaksanakan peranannya, belum
tentu masyarakat akan dapat memberikan peluang-peluang yang seimbang.
Bahkan seringkali terlihat betapa masyarakat terpaksa membatasi peluang

Macam - macam bentuk stratifikasi sosial

Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
Beberapa definisi stratifikasi sosial :
a. Pitirim A. Sorokin
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).

b. Max Weber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.

c. Cuber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda.

Pengelompokan secara vertikal Berdasarkan posisi, status, kelebihan yang dimiliki, sesuatu yang dihargai.Distribusi hak dan wewenang Kriteria ekonomi, pendidikan, kekuasaan, kehormatan

SEBAB-SEBAB TERJADINYA STRATIFIKASI SOSIAL
Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa berupa kepandaian, kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan masyarakat dan sebagainya. Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap sesuatu yang dimiliki tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Semakin banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat/seseorang terhadap sesuatu yang dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya. Sebaliknya bagi mereka yang hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali, maka mereka mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah.
Seseorang yang mempunyai tugas sebagai pejabat/ketua atau pemimpin pasti menempati lapisan yang tinggi daripada sebagai anggota masyarakat yang tidak mempunyai tugas apa-apa. Karena penghargaan terhadap jasa atau pengabdiannya seseorang bisa pula ditempatkan pada posisi yang tinggi, misalnya pahlawan, pelopor, penemu, dan sebagainya. Dapat juga karena keahlian dan ketrampilan seseorang dalam pekerjaan tertentu dia menduduki posisi tinggi jika dibandingkan dengan pekerja yang tidak mempunyai ketrampilan apapun.

PROSES TERJADINYA STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai berikut:
a. Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
b. Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.

KRITERIA DASAR PENENTU STRATIFIKASI SOSIAL
Kriteria atau ukuran yang umumnya digunakan untuk mengelompokkan para anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan tertentu adalah sebagai berikut :
a. Kekayaan
Kekayaan atau sering juga disebut ukuran ekonomi. Orang yang memiliki harta benda berlimpah (kaya) akan lebih dihargai dan dihormati daripada orang yang miskin.

b. Kekuasaan
Kekuasaan dipengaruhi oleh kedudukan atau posisi seseorang dalam masyarakat. Seorang yang memiliki kekuasaan dan wewenang besar akan menempati lapisan sosial atas, sebaliknya orang yang tidak mempunyai kekuasaan berada di lapisan bawah.
c. Keturunan
Ukuran keturunan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Keturunan yang dimaksud adalah keturunan berdasarkan golongan kebangsawanan atau kehormatan. Kaum bangsawan akan menempati lapisan atas seperti gelar :
- Andi di masyarakat Bugis,
- Raden di masyarakat Jawa,
- Tengku di masyarakat Aceh, dsb.
d. Kepandaian/penguasaan ilmu pengetahuan
Seseorang yang berpendidikan tinggi dan meraih gelar kesarjanaan atau yang memiliki keahlian/profesional dipandang berkedudukan lebih tinggi, jika dibandingkan orang berpendidikan rendah. Status seseorang juga ditentukan dalam penguasaan pengetahuan lain, misalnya pengetahuan agama, ketrampilan khusus, kesaktian, dsb.

SIFAT STRATIFIKASI SOSIAL
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedak menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja.
Contoh:
- Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis. Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal. Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.

b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifatdinamis karenamobilitasnya sangatbesar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperolehpendidikan asal ada niat dan usaha.

c. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya,seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

Fungsi Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial dapat berfungsi sebagai berikut :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan,tingkat kekayaan, keselamatan dan wewenang pada jabatan/pangkat/ kedudukan seseorang.
b. Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat yang menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yangmenerima anugerah penghargaan/ gelar/ kebangsawanan, dan sebagainya.
c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi,keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau kekuasaan.
d. Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah\ laku, cara berpakaian dan bentuk rumah.
e. Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan.
f. Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki sistem sosial yang sama dalam masyarakat.

Senin, 03 Mei 2010

Masa Lalu

Jika benar bom atom di jatuhkan,
mungkin aku yang akan tertawa lebih dahulu karna hal bodoh itu.
Tentu aku mendukung karena mungkin karma dari Tuhan yang lebih tau siapa yang akan ia hampiri.
Ahh, Lupakan kenangan busuk bagai bilatung itu tak pantas aku dan kau ingat lagi.
Hanya saja kali ini aku seperti punya santapan baru,
sebuah hidangan lezat yang datang dari masa laluku yang mencoba mngusik liang nadiku,
berusaha membuat jatuh tapi sayang,
kepeduianku kali ini bukan untuknya tapi untuk keluaraku.

Masa lalu tak perlu ditangisi,
cukup dikenang,
jika pahit dibuang.
Taruh saja di buku diary,
mungkin ia akan lapuk ditelan zaman.