Sabtu, 06 April 2013

Standart Akuntansi DI Amerika

Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktik disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.
Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yang bersangkutan berupa izin untuk menawarkan jasa auditing kepada publik, walaupun kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi, perpajakan, bantuan litigasi dan konsultansi keuangan lainnya. Persyaratan untuk mendapat sertifikat CPA bervariasi di antara negara bagian, namun ujian Uniform Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini dibuat dan diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants
Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), yang diberikan kepada kandidat yang lulus dalam empat bagian ujian. CIA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik.
Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management Accountants (IMA), yang diberikan kepada kandidat yang dinyatakan lulus dalam empat bagian ujian dan memenuhi pengalaman praktik tertentu berdasarakan ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kepada publik, namun dengan lingkup yang lebih kecil dibanding CPA.
Biro Statistik Tenaga Kerja (Bureau of Labor Statistics) dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (United States Department of Labor) memperkirakan ada sekitar satu juta orang yang bekerja sebagai akuntan dan auditor di Amerika Serikat
Akuntansi Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board-FASB), akan tetapi yang menjadi penyokong kewenangan terhadap standarisasi mereka adalah agensi kepemerintahan Komisi Keamanan dan Kurs (Securities and Exchange Commission-SEC). Sebagai kunci utama yang memungkinkan sistem Shared-power bekerja dengan efektif adalah 1973 SEC Accounting Series Release (ASR) No. 150.
Hingga tahun 2002, Institut Sertifikasi Akuntansi Publik Amerika (American Institute of Certified Public Accountants-AICPA), sebagai badan khusus lainnya juga mengaudit standarisasi mereka. Pada tahun tersebut, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan, dengan dewan yang berwenang untuk mengeluarkan regulasi audit dan auditor perusahaan publik. PCAOB, merupakan organisasi swasta yang diawasi oleh SEC.
Sistem yang dianut Amerika Serikat tidak memiliki persyaratan legal untuk publikasi mengenai laporan audit periodik keuangan. Perusahaan di Amerika Serikat dibentuk di bawah hukum negara, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri; secara umum, peraturan tersebut mengandung persyaratan minimal untuk menjaga catatan akuntansi serta publikasi periodik laporan keuangan.
SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan kepada perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sector swasta dalam penerapan standarisasi tersebut. Hal ini bekerja dengan FASB dan bersifat menekan saat FASB dinilai bergerak terlalu lambat atau menyimpang. Jika hal tersebut terjadi, SEC telah menunda atau menolak keputusannya sendiri atau telah memaksakan persyaratan sendiri.
Oleh karena SEC merupakan agensi regulator yang independen, kongres serta presiden tidak memiliki pengaruh secara langsung terhadap kebijakan yang mereka buat. Bagaimanapun, lima komisi penuh SEC dipilih oleh presiden dan disetujui oleh senat, serta SEC hanya memiliki kewenangan yang diberikan melalui keputusan kongres.
FASB dibentuk pada tahun 1973 dan desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standar Akuntansi Keuangan 158 (158 Statements of Financial Accounting Standards –SFASs). Tujuan SFASs adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengambil kredit, investasi, dan sebagainya.
FASB memiliki tujuh anggota penuh, perwakilan akuntansi firma, akademisi, perusahaan, dan komunitas investor. Anggota dewan harus memilih kebijakan organisasional dan ekonii secara keseluruhan untuk mengutamakan pekerja atau kepemilikan dalam rangka pelayanan. Penggunaan kerangka berfikir oleh FASB merupakan gambaran pegaturan standarisasi yang cukup signifikan di Amerika Serikat. Konsep Laporan Akuntansi Keuangan (Statements of Financial Accounting Concepts) seterusnya menjadi fundamental sebagai standar dasar akuntansi keuangan dan laporan.
PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI AS
1.    Era Sebelum Berdirinya Stock Exchange Commision
Di tahun 1900-an masyarakat Amerika Serikat sudah mengenal perdagangan saham. Informasi akuntansi suatu entitas dicari oleh masyarakat yang ingin melakukan transaksi sekuritas karena digunakan untuk menilai kinerja manajemen. Namun perkembangan prinsip-prinsip akuntansi pada era itu belum mampu mendukung terciptanya informasi akuntansi yang memadai.
Beberapa kondisi yang merupakan ciri dari era ini adalah:
a.       Tidak adanya dewan pengatur standar menjadikan masalah-masalah akuntansi yang mendesak dan bersifat controversial diselesaikan melalui pembentukan panitia khusus.
b.      Sebagian besar teknik akuntansi tidak memiliki dukungan teoritis dan solusi yang diambil memiliki ciri pragmatis
c.       Teknik akuntansi yang diadopsi didorong oleh keinginan untuk meratakan earnings.
d.      Masalah operasional yang berhubungan dengan treatmen akuntansi yang bersifat kompleks dihindari dan solusi diambil berdasarkan kebijakan
e.       Entitas yang berbeda mengadopsi teknik akuntansi yang berbeda untuk masalah atau model masalah yang sama atau mirip
f.       Teknik-teknik akuntansi diadopsi dengan fokus pada penentuan pendapatan kena pajak dan minimisasi pajak pendapatan
The American Institute of Certified Public Accounts
Pada tahun 1916 berdiri asosiasi akuntan professional yaitu The American Institute of Accountants (AIA). Lembaga tersebut didirikan oleh American Association of Public Accounts (AAPA) yang selanjutnya berganti nama menjadi American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). Pada tahun 1921 berdiri American Society of Certified Public Accountant (ASCPA). AIA lebih berkonsentrasi pada penyatuan pandangan nasional terkait persoalan-persoalan kualifikasi dan pengujian-pengujian, sedang ASCPA menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuatan lembaga profesional pada berbagai Negara bagian di Amerika Serikat. Perbedaan pendapat diantara kedua organisasi tersebut berakhir setelah mendapat tekanan dari NYSS (New York State Society) dan digabungkan kembali ke organisasi semula tahun 1936 yaitu AICPA. Kerjasama AIA dengan Federal Trade Commision (FTC) tahun 1918 mempublikasikan “metode yang ditetapkan dalam penyusunan neraca” yang disajikan dalam bentuk brosur dan dijadikan sebagai pedoman penyusunan standar minimum pelaksanaan audit.
Kerjasama New York Stock Exchange – AICPA
Pada tahun 1930 AICPA memulai kerjasama dengan New York Stock Exchange (NYSE) dalam bidang pengembangan prinsip-prinsip akuntansi yang akan diberlakukan pada entitas bisnis yang terdaftar di NYSE. Langkah awal yang diambil AICPA yaitu membentuk komite dan mencari jalan keluar yang terbaik melalui dua pendekatan sebagai berikut:
a.       Memberikan pemahaman pada para pemakai mengenai keterbatasan laporan keuangan.
b.      Menyempurnakan laporan keuangan agar para pemakai memperoleh laporan yang lebih informatif.
Draf formal tentang “lima prinsip akuntansi yang bersifat luas” telah disusun oleh komite AICPA dan disahkan oleh komite NYSE pada tanggal 22 September 1932. Dokumen tersebut merupakan upaya formal pertama pengembangan “prinsip-prinsip akuntansi”. Komite AICPA kemudian menambah dengan sebutan “prinsip-prinsip akuntansi yang dapat diterima”.
SEC dibentuk oleh Kongres pada tahun 1934. Tujuannya adalah untuk menyusun Securities Act pada tahun 1933 dan Securities Exchange Act tahun 1934. Kedua undang-undang tersebut adalah undang-undang sekuritas nasional pertama di United States. Pada awalnya SEC mengijinkan profesi akuntansi untuk menyusun prinsip akuntansi tanpa campur tangan pihak lain. Akan tetapi pernyataan yang dibuat SEC tahun 1937 dan 1938 mengindikasikan bahwa mulai timbul ketidaksabaran dengan profesi tersebut. Pada Desember 1937, Komisioner SEC Robert Healy memanggil American Accounting Association (AAA). Ia menyatakan bahwa terdapat kesulitan yang besar akan tidak adanya pihak yang memiliki otoritas untuk membenahi dan memelihara standar akuntansi. Ia yakin bahwa pihak yang memiliki otoritas tersebut ada dalam Securities and Exchange Commision. Akhirnya, pada bulan April 1938, SEC mengirim pesan kepada profesi akuntansi yang isinya bahwa selain profesi akuntansi menjalankan peran dalam pengembangan standar akuntansi, SEC akan menentukan praktik akuntansi dan metode mandatori yang dapat diterima dalam laporan yang mengandung informasi akuntansi.
Era Committee On Accounting Prosedure
AICPA pada tahun 1933 membentuk komite yang secara khusus membahas prinsip-prinsip akuntansi yaitu Special Committee on Development of Accounting Principles (SCDAP), namun komite tersebut gagal dalam mengemban tugasnya dan diganti oleh Committee on Accounting Procedures (CAP) pada tahun 1936. CAP juga tidak aktif sampai dengan tahun 1938. Pada tahun tersebut SEC memberi dorongan dengan membuat kebijakan baru yang termuat dalam Accounting Series Release 4 (ASR 4) dan menambah keanggotaan CAP dari 7 orang menjadi 21 orang, sehingga lembaga tersebut menjadi lebih aktif. Sebagai lembaga yang diberi mandat, CAP memiliki tujuan untuk mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang bersifat komprehensif sehingga dapat digunakan sebagai pedoman umum dalam memecahkan masalah praktek akuntansi. Prediksi waktu untuk merealisasi tujuan tersebut kurang lebih 5 tahun. Dalam realitasnya CAP mengambil kebijakan lain yaitu mengadopsi suatu kebijakan dan selanjutnya memberi rekomendasi atas metode akuntansi mungkin diikuti. Cara yang ditempuh CAP menimbulkan ketidakpuasan banyak pihak. Para anggota American Accounting Association (AAA) menghendaki agar CAP menggunakan pendekatan deduktif dalam memformulasikan prinsip akuntansi dan keinginan tersebut bertentangan dengan pendekatan induktif yang mendominasi cara kerja CAP. Selama tahun 1938-1959 CAP menerbitkan 51 Accounting Research Bulletins (ARBs) namun CAP gagal menghasilkan satu kesatuan prinsip akuntansi yang bersifat komprehensif atau berterima umum.
Pertengahan tahun 1950, keinginan agar pembangunan prinsip-prinsip akuntansi semakin berkembang sampai diluar profesi akuntan. Pada tahun 1957, AAA mengeluarkan pokok-pokok pikiran tentang konsep-konsep dan definisi-definisi minimum yang dilandasi dengan pendekatan deduktif. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan awal lahirnya pendekatan deduktif. CAP sebagai regulator mengabaikan pendekatan tersebut karena memakan waktu yang panjang. Selanjutnya lembaga tersebut menggunakan sebagian besar waktunya untuk menyelesaikan kejadian-kejadian yang bersifat khusus dengan menentukan siklus akuntansinya satu persatu. Cara kerja tersebut menunjukkan bahwa CAP kurang mengembangkan teori yang bersifat umum yang dapat dijadikan dasar pengembangan statemen-statemen akuntansi keuangan. Jadi, tahun 1957-1959 perkembangan standar akuntansi di Amerika Serikat mengalami masa transisi. Banyak kritik-kritik terhadap CAP dan akhirnya presiden AICPA meminta diberlakukannya pendekatan baru dalam pengembangan statemen akuntansi.
Presiden AICPA yaitu Alvin Jenning pada tahun 1957 menyampaikan pidato dalam suatu pertemuan anggota AICPA dan menyarankan agar mengadakan reorganisasi ditubuh AICPA. Sasarannya adalah untuk segera dapat diwujudkan prinsip-prinsip akuntansi. Dia menyarankan agar dilakukan riset untuk mendapatkan pendekatan konseptual sebagai pengganti pendekatan kasual yang dianut CAP selama 20 tahun. Mengadopsi pemikiran Jenning, AICPA membentuk Accounting Principles Board (APB) dan Accounting Research Division (ARD) serta sekaligus menandai berakhirnya CAP.
Era Accounting Principle Board
Keberadaan APB dan ARD menunjukkan bahwa terdapat pendekatan dua arah dalam pengembangan prinsip akuntansi. ARD memiliki otoritas untuk menerbitkan hasil-hasil riset dan lebih mencurahkan perhatian pada pengembangan statemen-statemen akuntansi tanpa harus mempertanggungjawabkan kepada komite teknis AICPA. Hasil riset akan dipublikasikan dalam bentuk Accounting Research Studies (ARS) lengkap dengan dokumen detail, keseluruhan aspek dari suatu masalah tertentu, serta rekomendasi atau konklusi. Terdapat 15 ARS yang diterbitkan ARD, antara lain:
1.        ARS No. 1, berjudul “The Basic Postulates of Accounting” yang disusun oleh Maurice Moonitz dan dipublikasikan tahun 1961.
2.        ARS No. 2, berjudul “Cash Flow Analysis and the Funds Statement” yang disusun oleh Perry Mason dan dipublikasikan tahun 1961. Studi ini memberikan dukungan terhadap penyusunan laporan sumber dan penggunaan dana.
3.        ARS No. 3, berjudul “A Tentative Set of Broad Accounting Principles for business Enterprises” yang disusun oleh Sprause dan Moonitz dan dipublikasikan pada bulan April 1962, dimana studi ini juga memperhitungkan perubahan-perubahan tingkat harga umum dan khusus.
4.        ARS No. 4, berjudul “Reporting of Leases in Financial Statements” yang disusun oleh John H. Myers dan dipublikasikan tahun 1962. Studi ini mengatur memberikan petunjuk yang berhubungan dengan Pelaporan Sewa-Beli dalam Laporan Keuangan.
5.        ARS No. 5 yang berjudul “a Critical Study of Accounting for Business Combinations”, disusun oleh Arthur B. Watt dan dipublikasikan tahun 1963. Studi ini mengatur dan memberikan pandangan yang terkait dengan Studi Kritis Akuntansi Penggabungan Usaha (Businees Combinations).
6.        ARS No. 6 yang berjudul “Reporting the Financial Effects of Price-Level Changes”, disusun oleh staf dari Divisi Riset dan dipublikasikan tahun 1963. Studi ini mengatur dan memberikan pandangan terkait dengan perubahan tingkat harga dalam hubungannya dengan akuntansi inflasi dan bagaimana melaporkan dampak dari perubahan tersebut.
7.        ARS No. 7 yang berjudul “Inventory of Generally Accepted Accounting Principles for Business Enterprise” yang dikemukakan oleh Paul Grady, dimana studi ini memberikan pandangan terkait dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan dan mengangkat kembali kepercayaan terhadap APB sebagai lembaga pengatur standar.
8.        ARS No. 8 yang  berjudul “Accounting for the Cost of Pension Plans” yang dikemukakan oleh Ernesr L. Hicks dan dipublikasikan tahun 1966, dimana studi ini mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan akuntansi program pension oleh suatu entitas bisnis.
9.        ARS No. 9 berjudul “Interperiod Allocation of Corporate Income Taxes” yang dikemukakan oleh Howard A. Black dan dipublikasikan tahun 1966, dimana studi ini mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan alokasi pajak antar waktu dari pajak penghasilan suatu entitas.
10.    ARS No. 10 berjudul “Accounting for Goodwill” yang dikemukakan oleh George R. Catlerr dan Noman O. Olson dan dipublikasikan tahun 1968. Secara umum, studi ini mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan akuntansi goodwill.
11.    ARS No. 11 berjudul “Financial Reporting in Extractive Industries” yang dikemukakan oleh Robert R. Field dan dipublikasikan tahun 1968. Studi ini mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan pelaporan keuangan dalam industry ekstraktif (penggalian).
12.    ARS No. 12 berjudul “Reporting Foreign Operations of US Companies in US Dollars”, dikemukakan oleh Leonard Lorenso dan dipublikasikan tahun 1972. Studi ini mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan pelaporan operasi-operasi suatu entitas luar negeri Amerika dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
13.    ARS No. 13 yang berjudul “The Accounting Basis of Inventories” dikemukakan oleh Horace G. Barden dan dipublikasikan tahun 1973. Studi mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan dasar akuntansi persediaan.
14.    ARS No. 14 yang berjudul “Accounting for Research and Development Expenditures” dikemukakan oleh Oscar S. Gellein dan Maurice S. Newman dan dipublikasikan tahun 1973. Studi mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan akuntansi untuk biaya riset dan pengembangan.
15.    ARS No. 15 yang berjudul “Stockholders’ Equity” dikemukakan oleh Beatrice Melcher dan dipublikasikan tahun 1973. Studi ini mengatur dan memberikan petunjuk pelaksanaan akuntansi modal (ekuitas).
APB yang memiliki anggota 18 sampai dengan 21 orang yang seluruhnya merupakan anggota AICPA, dan merupakan wakil dari kantor akuntan, akademisi, dan para pengusaha. Sebagai lembaga pengatur sstandar, APB diharapkan mampu menyelesaikan dua pekerjaajn besar, yaitu:
a.    Menyusun dalil-dalil dasar akuntansi.
b.    Mampu menjelaskan secara komprehensif rangkaian hubungan prinsip-prinsip akuntansi yang dilandasi oleh dalil-dalil tersebut.
Di eranya (tahun 1959-1973) APB menerbitkan opini-opini yang membahas isu-isu kontrovensial. Pada era tersebut kontribusi American Accountants Association (AAA) juga tidak kalah pentingnya dalam proses perumusan statemen-statemen akuntansi dibanding APB. Melalui beberapa riset AAA berusaha mengembangkan statemen-statemen yang terintegrasi dengan teori-teori dasar akuntansi.
Accounting Research Studies (ARS) No. 1 dan No. 3
APB pada awalnya mempublikasikan APB Statement No. 1 tentang diterimanya ARS No. 1 dan ARS No. 3. Kedua ARS tersebut tidak diterima dikalangan profesi akuntansi karena bertentangan dengan kredit pajak investasi sehingga APB mendapat teguran yang serius dari induk organisasi, yaitu AICPA. AICPA menolak kedua hasil studi tersebut dan penolakan ini dipandang sebagai upaya untuk melemahkan pendekatan dua arah yang dipergunakan APB.
Accounting Research Studies (ARS) No. 7
ARS 7 yang dihasilkan oleh Paul Grady mengalami kesuksesan. Grady melakukan kodifikasi statemen-statemen dengan pendekatan induktif dan pandekatan deduktif karena menyesuaikan dengan statemen-statemen yang sudah ada dan berusaha menyimpulkan prinsip-prinsip akuntansi dari pokok-pokok statemen yang dapat diterima.
Untuk mempertanggungjawabkan tugas utamanya untuk menghasilkan prinsip-prinsip akuntansi, komite khusus APB melakukan perumusan prinsip-prinsip akuntansi dan dalam 5 tahun berhasil merumuskan sekumpulan prinsip yaitu APB Statement No. 4 yang berjudul “Basic Concept and Accounting Principles Underlying Financial Statement of Business Enterprises” pada tahun 1970. Dari tahun 1959-1973 APB menerbitkan empat statemen dan serangkaian interpretasi akuntansi untuk memperluas rekomendasi-rekomendasi yang berhubungan dengan masalah-masalah akuntansi.
Statemen-statemen yang diterbitkan oleh APB, antara lain:
a.    APB Statement No. 1, yang berisi laporan tentang fiterimanya ARS No. 1 dan No. 3.
b.    APB Statement No. 2, yang isinya tentang “Disclosure of Supplementary Financial Information by Diversified Companies”, dimana statemen ini diterbitkan bulan September 1967.
c.    APB Statement No. 3, berisi tentang “Financial Statement Related for General Price-Level Changes” yang diterbitkan pada bulan Juni 1969.
d.   APB Statement No. 4, berisi tentang “Basic Concept and Accounting Principles Underlying Financial Statement of Business Enterprises” yang diterbitkan pada bulan Oktober 1970.
Kritik - kritik terhadap APB
Dalam melaksanakan mandate untuk menyusun prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, APB menuai banyak kritik. Upaya APB dalam menyusun prinsip-prinsip akuntansi mengalami kegagalan didasarkan pada argument sebagai berikut:
1.    Opini yang bersifat ad hoc atau kontroversial, termasuk ARS No. 8, ARS No. 9, APB Opinion No. 2 dan No. 4 tentang kredit pajak investasi.
2.    Kegagalan dalam menyelesaikan masalah akuntansi untuk penggabungan usaha dan goodwill.
Sebagai respon atas keseluruhan kritik yang diterima APB dari awal proses, lembaga tersebut memprakarsai perubahan penting dan telah diangkat kepermukaan. Namun apa yang menjadi prakarsa tidak bisa dilanjutkan APB tapi dilanjutkan oleh lembaga pengatur standar penggantinya yaitu Financial Accounting Standar Board (FASB).
Era Financial Accounting Standard Board (Periode Kontemporer)
Menyadari kebutuhan untuk reformasi APB, pemimpin dalam profesi akuntansi menunjuk Kelompok Studi Pembentukan Prinsip Akuntansi, kelompok ini menentukan bahwa APB harus dibubarkan dan struktur standar pengaturan baru diciptakan. Misi dari FASB adalah untuk membangun dan meningkatkan standar akuntansi keuangan dan pelaporan untuk bimbingan dan pendidikan masyarakat, termasuk emiten, auditor dan pengguna informasi keuangan.
Setelah APB digantikan oleh FSAB pada tahun 1978, FSAB mengeluarkan SFAC No 1 dengan judul, Objectives of Financial Reporting by Business Enterprises. FASB berbeda dengan dewan-dewan sebelumnya, karena didukung oleh enam organisasi profesi, yaitu AAA, AICPA, Financial Analysts Federation, Financial Executive Institute, Institute of Management Accountants, dan Securities Industry Association. Setelah mengalami beberapa titik waktu (Juncture) dalam merumuskan prinsip-prinsip akuntansi (Zeff 1984), FASB akhirnya berhasil membuat sebuah model rerangka konseptual yang mapan disebut, Statement of Financial Accounting Concepts. SFAC ini dianggap lengkap dan terdiri dari 6 statements, yaitu SFAC No 1 (1978), SFAC No 2 (1980), SFAC No 3 (1980), SFAC No 4 (1980), SFAC No 5 (1984), dan SFAC No 6 (1985). SFAC No 6 menggantikan SFAC no 3 dan mengamandemen SFAC no 2. Sedangkan draft SFAC 7 sampai saat ini belum pernah definitif.
Model rerangka konseptual FASB ini mencakup empat komponen dasar, yaitu:
a.       Tujuan pelaporan keuangan yang dituangkan pada SFAC no 1 dan SFAC no 4
b.      Kriteria kualitas informasi yang dituangkan pada SFAC no 2
c.     Elemen-elemen laporan keuangan yang dituangkan pada SFAC no 6 (pengganti SFAC no 3)
d.      Pengukuran dan pengakuan yang dituangkan pada SFAC no. 5
Model ini dirancang dengan cukup luas dan mencakup perusahaan bisnis dan nonbisnis. Rerangka ini merupakan dasar teoritis bagi FASB dalam mengembangkan standar akuntansi keuangan (Statement of Financial Accounting Standard) di Amerika Serikat. Standar-standar tersebut berkenaan dengan pengukuran aktivitas ekonomi, penentuan waktu kapan pengukuran dan pencatatan harus dilakukan, ketentuan pengungkapan mengenai aktivitas tersebut, penyiapan dan penyajian ringkasan aktivitas ekonomi tersebut dalam bentuk laporan keuangan.
Era International Accounting Standards Board
Globalisasi dunia menuntut adanya standar akuntansi yang seragam. Namun untuk mencapai sebuah keseragaman tidaklah mudah. Kondisi ini memerlukan adanya sebuah badan penyusun standar internasional. Salah satunya adalah International Accounting Standards Committee (IASC).  Kesepakatan untuk membentuk IASC terjadi pada tanggal 23 Juni 1973 di Inggris yang diwakili oleh organisasi profesi akuntansi dari sembilan negara, yaitu Australia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Mexico, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Badan-badan ini merupakan dewan IASC pada saat itu, mereka merupakan bagian dari International Federation of Accountans (IFAC) sebagai organisasi induk IASC. Dengan tujuan menyelesaikan dan mendamaikan perbedaan akuntansi di setiap negara, serta merintis adanya standar akuntansi yang kelak berlaku universal, IAS diterbitkan sejak tahun 1974. Penerbitan tersebut satu tahun setelah pembentukan IASC.
Tujuan pembentukan IASC adalah memformulasi standar dan mendorong keberterimaan dan ditaatinya IFRS secara luas di dunia ( to formulate and publish in the public interests, basic standards to be observed in the presentation of audited accounts and financial statements and to promote their wordwide acceptance and observance). Sampai saat ini IASC beranggotakan sekitar 150 organisasi atau badan penyusun standar akuntansi dari 113 negara, dan telah berhasil merumuskan model teoritis yang juga mengadopsi meta teori dengan menempatkan tujuan sebagai top level. Pada tahun 1999 setelah melakukan proses review selama dua tahun, dewan IASC menyetujui rencana restrukturisasi.
Menurut ketentuan restrukturisasi, dewan IASC akan menjadi sebuah entitas yang terpisah dari induknya dan akan menjadi entitas non profit yang diatur oleh para wali. IASC akan melakukan pendanaan terhadap IASB, yang pada gilirannya akan bertanggung jawab untuk teknis agenda pengembangan dan persetujuan IFRS baru. IFRS saat ini diterbitkan dan dikelola oleh IASB, sebuah dewan standar independen yang berbasis di London. Pada bulan Maret 2001, IASC Foundation secara resmi didirikan di negara bagian Delaware di Amerika Serikat yang bertindak sebagai entitas induk IASB. Sejak 1 April 2001, IASB diasumsikan bertanggung jawab kepada IASC dalam menjalankan tugasnya melakukan penyusunan standar akuntansi. Sesuai dengan konstitusi IASC Foundation, dilakukan review secara berkelanjutan yang selesai pada bulan Juni 2005 dan terjadi beberapa perubahan konstitusi yang mengatur pengaturan operasional IASC Foundation.
Menetapkan Peran dan Tujuan Baru
Pembentukan IASC tahun 1973 dimaksudkan untuk mempromosikan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi ke seluruh dunia. IAS dikeluarkan oleh IASC untuk memenuhi tujuan itu. IASC tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan masing-masing negara atau entitas untuk mematuhi standar.
Pada tahap awal berdirinya IASC tidak memiliki satu set standar akuntansi. Sebagian besar negara-negara maju telah menetapkan sendiri standar akuntansi mereka. Hanya beberapa negara saja yang tidak memiliki standar, yang kemudian mengadopsi IAS selama periode tersebut. Selanjutnya diterbitkan tambahan dan revisi dari IAS yang kemudian semakin banyak negara mulai berpartisipasi dalam kegiatan IASC. IASC berstatus sebagai otoritas internasional yang tumbuh pesat. Status itu lebih ditingkatkan setelah perkembangan yang signifikan sebagai berikut:
a.    2002: Komisi Eropa melalui Peraturan Eropa 1606 pada tanggal 19 Juli2002 mewajibkan entitas yang terdaftar di Uni Eropa untuk mengadopsi IFRS mulai tahun 2005.
b.    2000: IASB dan dewan standar akuntansi di Amerika Serikat yakni Financial Accounting Standard Board  (FASB), mengumumkan keinginannya untuk mencapai kesesuaian dalam standar pelaporankeuangan dan mengkoordinasikan program kerja masa depan.
c.    2003: Australia, Hong Kong dan Selandia Baru berkomitmen untuk mengadopsi IFRS.
d.   2005: Hampir 7.000 perusahaan yang terdaftar di 25 negara menerapkan IFRS.
e.    2006: IASB dan FASB menyepakati peta jalan untuk konvergensi antaraIFRS dan General Accepted Accounting Principle (GAAP) di AmerikaSerikat.
f.     2007: Brasil, Canada, Chili, India, Jepang dan Korea Selatan menetapkan agenda untuk mengadopsi IFRS.
g.    2007: Securities and Exchange Commission (SEC) di AS menghapus ketentuan rekonsiliasi untuk perusahaan non-US yang menerapkan IFRS, dan berkonsultasi pada IFRS untuk perusahaan domestik.
Setelah IASC disatukan ke IASB dan IASC Foundation tahun 2000 serta perubahan kondisi lebih lanjut di tahun 2002 sampai 2007. Tujuan IASC Foundation disempurnakan sebagai berikut:
·      Untuk mengembangkn satu set standar berkualitas tinggi yang dapat dipahami dan berlaku secara global demi kepentingan umum. Pelaporan keuangan yang berkualitas terutama untuk membantu pelaku pasar modal dunia dan pengguna lain dalam membuat keputusan ekonomi
·      Untuk mempromosikan penggunaan dan penerapan standar yang ketat
·      Dalam memenuhi tujuannya yang berhubungan dengan point (1) dan (2) diatas, IASC bertujuan untuk memperhitungkan sebagaimana mestinya kebutuhan khusus entitas kecil dan menengah, serta entitas ekonomi baru, dan
·      Untuk mewujudkan konvergensi atas standar akuntansi nasional ke IAS dan IFRS yang lebih diarahkan pada solusi berkualitas tinggi.
Struktur Aktual
IASB ditunjuk dan diawasi oleh kelompok wali (yaitu IASC Foundation) yang memiliki latar belakang wilayah dan beragam profesi yang bertanggungjawab untuk kepentingan publik. Hal ini juga didukung oleh dewan penasehat eksternal (Standards Advisory Council atau SAC) dan komite interpretasi (The International Financial Reporting Interpretation Committee atau IFRIC) yang bertugas memberikan bimbingan jika terdapat perbedaan dalam praktek. IASC Foundation adalah organisasi independen yang terdiri dari dua badan utama: para wali dan IASB. Pemerintahan IASC Foundation sisa 22 wali. Tanggung jawab wali termasuk menunjuk, para anggota dewan IASB dan menetapkan hubungannya dengan penasehat dan dewan, serta penanggung jawab organisasi.
 IASB memiliki tanggung jawab dalam penyusunan standar akuntansi dengan 12 anggota yang bekerja secara penuh dan dua anggota paruh waktu yang berasal dari berbagai negara dengan latar belakang fungsional beragam. Anggota tersebut tidak didominasi oleh konstituen tertentu atau kepentingan regional tertentu, dan kualifikasi utama mereka untuk keanggotaan IASB adalah keahlian teknis.
Struktur IASC Foundation memiliki dua badan. Standar Advisory Council (SAC) menyediakan forum dan jalan bagi organisasi-organisasi atau individu yang berkepentingan dengan pelaporan keuangan internasional untuk berpartisipasi. Para peserta memiliki latar belakang geografis dan fungsional yang beragam. Tujuan SAC adalah untuk memberikan nasehat kepada IASB mengenai prioritas proyek penyusunan standar. Badan lainnya dalam struktur IASC Foundation di International Fianancial Reporting Interpretation Committee (IFRIC), yang merupakan badan interpretatif IASB dengan anggota sebanyak 14 suara tidak termasuk ketua, semua ditunjuk oleh wali. IFRIC menggantikan Standing Interpretations Committee (SIC) pada tahun 2002. Peran IFRIC adalah untuk mempersiapkan interpretasi IFRS untuk disetujui oleh IASB dan untuk memberikan panduan yang terkini mengenai masalah laporan keuangan.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa akuntansi merupakan instrumen yang penting untuk menjalankan bisnis. Akuntansi lahir di Amerika Serikat dan kini akuntansi telah berkembang dan digunakan oleh Negara-negara di seluruh dunia. Pada tahun 1886 dibentuk sebuah organisasi bernama American Association of Public Accountants (AAPA). Pada tahun 1916 dibentuk American Institute of Accountants (AIA). Kemudian AAPA namanya diubah menjadi American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) pada tahun 1957. AICPA ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan perkumpulan negara bagian namun untuk melengkapinya dan mengusahakan agar lebih terdapat keseragaman dan standarisasi dalam kualifikasi dan ketentuan keanggotaan. Sementara itu, American Society of Certified Public Accountants dibentuk pada tahun 1921. Pada tahun 1930, AICPA memulai kerjasama dengan New York Stock Exchange (NYSE) untuk mengembangkan prinsip akuntansi yang diikuti oleh semua perusahaan yang terdaftar dalam pertukaran. SEC dibentuk tahun 1934, bertugas untuk melaksanakan pengaturan investasi. AICPA pada tahun 1933 membentuk komite yang secara khusus membahas prinsip-prinsip akuntansi yaitu Special Committee on Development of Accounting Principles (SCDAP), namun komite tersebut gagal dalam mengemban tugasnya dan diganti oleh Committee on Accounting Procedures (CAP) pada tahun 1936. CAP memiliki tujuan untuk mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang bersifat komprehensif sehingga dapat digunakan sebagai pedoman umum dalam memecahkan masalah praktek akuntansi. Tahun 1957-1959 perkembangan standar akuntansi di Amerika Serikat mengalami masa transisi. Banyak kritik-kritik terhadap CAP. Presiden AICPA yaitu Alvin Jenning menyampaikan pidato dalam suatu pertemuan anggota AICPA dan menyarankan agar mengadakan reorganisasi ditubuh AICPA. Mengadopsi pemikiran Jenning, AICPA membentuk Accounting Principles Board (APB) dan Accounting Research Division (ARD) serta sekaligus menandai berakhirnya CAP. Pada awal berdirinya APB dikarakteristikkan dengan kegagalan. Hasil karya APB yang terkenal adalah ARS nomor 7 dan yang paling terkenal adalah APB Statement no 4 yang diterbitkan tahun 1970. APB kemudian digantikan oleh Financial Accounting Standards Board (FASB) sampai sekarang ini. Globalisasi dunia menuntut adanya standar akuntansi yang seragam. Kondisi ini memerlukan adanya sebuah badan penyusun standar internasional, yaitu International Accounting Standards Committee (IASC) bertujuan menyelesaikan dan mendamaikan perbedaan akuntansi di setiap negara, serta merintis adanya standar akuntansi yang kelak berlaku universal.

DAFTAR PUSTAKA
Astika, I. B. Putra. 2010. Konsep-konsep Dasar Akuntansi Keuangan. Denpasar: Udayana University Press.
http://www.scribd.com/doc/52077706/DEVELOPMENT-OF-THE-INSTITUTIONAL-STRUCTURE-OF-FINANCIAL-ACCOUNTING
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/akuntansi-di-amerika-serikat/
http://theearthdew.wordpress.com/2012/05/27/accounting-theory-development-of-the-institutional-structure-of-financial-accounting/

Soal Akuntansi Internasional

Nama               : Tulus Hudabio
Kelas / Npm    : 4EB02 / 21209242
Akuntansi Internasional
1.Sebutkan isi dari plan comtable general?
2.Sebutkan 5 ciri-ciri akuntansi perancis?
3.Sebutkan 5 lembaga yang terlibat didalam standar akuntansi perancis?
4.Sebutkan jenis-jenis laporan keuangan yang ada di perancis?
5.Sebutkan kelebihan dan kekurangan standar akuntansi di perancis?

Jawaban :
1.1.  tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
2.   definisi aktiva, kewajiban, ekuitas, pemegang saham, pendapatan, dan beban aturan, pengakuan dan penilaian
3.   daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya dan ketentuan tata buku lainnya
4.   contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya
2.1. Terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan.
2     Hukum memperbolehkan perusahaan perancis untuk mengikuti standar pelaporan keuangan internasional
3.   Akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib
4.   Laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan
3.1.  Counseil National de la Comptabilite or CNC (Badan Akuntansi Nasional)
2.  Comite de la Reglemation Comptableor CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
3.  Autorite de Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4.  Ordre de Experts Comptable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik)
5.  Compagnie Nationale de Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
4.1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Direktur
5. Laporan Auditor
5.Kelebihan :
1.      Poin-poin laporan keuangan lebihb detail dan terperinci
2.      Menggunakan standar akuntansi internasional sehingga compatible di beberapa Negara
3.      Kemungkinan kesalahanpenyajian laporan keuangan lebih kecil
Kekurangan :
1.      Penyusuna laporan keuangan lebih rumit
2.      Penyusunan laporan keuangan membutuhkan waktu lebih lama

Selasa, 22 Januari 2013

Contoh kasus penyimpangan profesi akuntansi

1.   Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Analisis : Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.

4.      Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2. JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.

analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
3. Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.    Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.   Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
3.   Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
4.   Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5.   Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
4
44. Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
 
55.  Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
komentar: Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.

 
 



Kamis, 08 November 2012

ETIKA AUDIT EKSTERNAL

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi

      Sebelum membahas tentang Kasus-kasus yang berhubungan dengan Etika Profesi Akuntansi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Etika Profesi Akuntansi, seperti tertera pada penjelasan berikut ini.

Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang bersifat buruk.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar.
Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Berdasarkan uraian tentang pengertian Etika Profesi Akuntansi diatas, maka untuk memperjelas maksud dan tujuan Diadakannya Etika Profesi Akuntansi saya paparkan beberapa Kasus-kasus yang berhubungan dengan Profesi Akuntansi, agar Penerapan Etika Profesi bisa lebih digalakkan kembali.
Beberapa kasusnya antara lain:
Kasus 1 : Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara.

Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Dedi juga menegaskan, kasus yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang.
“Kasus tersebut sangat berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak lainnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,” tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.
Kasus 2 : Persekongkolan di Bank Century.

Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana dalam pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijerat dengan pasal persekongkolan jahat dan menghalang-halangi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, hingga kini kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.

Hal itu diungkapkan anggota Timwas Bank Century Bank DPR, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Jumat malam ini. “Kalau BPK nanti mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana penyaluran dana talangan Bank Century dalam laporannya kepada DPR, atau pimpinan yang baru KPK berhasil mengungkapkan bukti tersebut, maka pimpinan KPK yang sekarang ini harus bertanggung jawab. Mereka bisa dikenakan tuduhan persekongkolan dan menghalang-halangi penyelidikan kasus Bank Century,” tandas Bambang.
Alasan Bambang, selama ini KPK selalu menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Bank Century. “Jadi, boleh KPK sekarang tenang-tenang saja. Akan tetapi, kalau bukti-bukti itu terungkap, maka KPK bisa dijerat balik dengan dua pasal tersebut,” tambahnya. Menurut Bambang, pada rapat dengan Timwas Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, belum lama ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas tetap menyatakan KPK tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi di Bank Century.

Sebelumnya, dalam laporan audit BPK tahun lalu, BPK menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh Bank Indonesia, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkait keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemberian penyertaan modal sementara (PMS), dan pencairan dana pihak ketiga terkait hingga praktik tak sehat. Saat ini, BPK masih melakukan audit forensik terhadap aliran dana Bank Century. Direncanakan, akhir November mendatang, BPK menyerahkan laporannya ke DPR.
Kasus 3 : Terjeratnya Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Tujuh kasus lainnya di beberapa Kementerian telah menanti dan sudah masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tujuh kasus yang menjerat Nazaruddin.
Pertama, kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan.

“Kasus kedua, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kemenkes tahun 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar,” kata Johan di KPK Jakarta. 25 Agustus 2011.
Kasus ketiga, menurut Johan adalah proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan.
Sementara beberapa kasus juga disinyalir kuat melibatkan Nazaruddin di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yakni, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jkarta tahun 2010.
Serta, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2010.
Kasus keenam, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah tahun 2010.
“Sedangkan ketujuh pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten tahun 2010,” kata Johan.
Selanjutnya kasus-kasus yang telah dilakukan oleh Nazaruddin sangat perlu perhatian khusus dari institusi terkait, demi menstabilisasi hukum yang berlaku agar tidak muncul lagi Nazaruddin-Nazarudin lain yang mungkin bisa merugikan negara lebih besar lagi.
Kasus 4 : Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit Asian Agri.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak sebesar Rp 1,294 Triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan ke negara selama 4 tahun terakhir dari 14 perusahaan Asian Agri.
“Simpulan kami, adanya perbedaan laporan ke dalam laporan rugi laba yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehinggga merugikan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 1,294 triliun dari 14 perusahaan,” kata Kepala Bidang Investigasi BPKP, Arman Sahri Harahap dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (15/9/2011). Menyimpulkan besaran pajak yang belum dibayar tersebut, BPKP meneliti SPT PPH dan lampirannya yang disampaikan ke kantor pajak Tanah Abang 1 dan 2. Lalu dengan membandingkan dengan buku besar Asian Agri. Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
“Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di dalam pembukuan. Lalu menghitung substansinya,” ungkap Arman yang sekarang bertugas di Sulawesi. Namun dalam persidangan siang ini, Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara. Dengan alasan berkas sangat banyak sehingga belum selesai di selesaikan secara administrasi. Dia berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.
Hal ini tertuang dalam laporan kompilasi, pekan depan akan kami sampaikan. Karena kami harus mengumpulkan 14 perusahaan,” ungkap Arman. Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak. Pihaknya baru menyatakan pendat usai mendapat salinan BPKP tersebut. Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari,” kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.
Dimana ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana,” timpal kuasa hukum lainnya, M. Assegaf.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.
Kesimpulan : Berdasarkan Kasus-kasus yang terjadi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa banyak sekali penyebab terjadinya kasus pelanggaran etika profesi akuntansi, mulai dari kurangnya tanggung jawab dan pemahaman akan apa sebenarnya aturan-aturan maupun etika yang harus dijalankan oleh pelaku akuntansi dalam profesinya, kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adanya kesempatan dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendukung adanya penyalahgunaan profesi tersebut, padahal harusnya hal-hal tersebut tidak patut terjadi, melihat betapa berat perjuangan rakyat terutama dalam hal pembayaran pajak maupun hal lain yang kemudia diselewengkan. Merupakan pekerjaan keras bagi kita semua untuk dapat meminimalisis, bahkan memusnahkan hal-hal buruk tersebut. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, juga peningkatan ketegasan dari para penegak hukum.