Kamis, 02 Juni 2011

Hamstring cidera yang paling sering di alami olahragawan

A. Insidens
Cedera hamstring paling sering terjadi dalam olah raga seperti lari, sepakbola, basket, dll. Berikut adalah beberapa bukti insidens cedera hamstring dalam olahraga :
Berharap gelar treble, Steven Gerrard kini malah dikepung trouble. Cedera hamstring-nya—salah satu tendon di belakang lutut—membuat dia harus absen dalam beberapa pertandingan. Padahal, dalam waktu bersamaan, di Liga Inggris, penampilan klubnya terus menurun. Pekan lalu, Liverpool mulai disalip Chelsea. Bersamaan dengan itu, dia harus berurusan dengan hukum. Harapan meraih treble—memenangi tiga kejuaraan sepak bola—bagi Liverpool pun di ujung tanduk ( majalah.tempointeraktif.com )
Nasib naas harus dialami oleh Arsenal. Pasalnya, The Gunners bukan hanya menderita kekalahan dari Sevilla, tapi mereka juga terancam kehilangan Cesc Fabregas yang mengalami cedera saat laga Liga Champions tersebut
Pasalnya, pada pertandingan itu bintang mereka, Fabregas mengalami cedera hamstring dan terancam absen minimal selama 10 hari.
"Saya merasakan sakit di hamstring di babak pertama. Saya tetap terus bermain, namun merasakan sakit kembali di babak kedua,” ungkap mantan pemain Barcelona itu seperti dilansir Eurosport.( /www.bluefame.com )

B. Anatomi
Otot Hamstring merupakan otot yang terletak di bagian belakang paha tepatnya disepanjang bagian belakang kaki dan akhirnya terselip pada bagian atas tulang atas kaki, yaitu tibia dan fibula. Karena otot hamstring ini melewati atau menyilang pada dua persendian yaitu persendian pinggul dan lutut maka fungsi otot hamstring bervariasi. Misalnya, pada saat terjadi kontraksi otot hamstring, pinggul akan menegang, menyebabkan posisi paha menjadi membengkok ke arah depan tubuh kita, sejajar dengan torso. Selain itu, pada saat berjalan normal, hamstring akan menekuk lutut.

Hamstring merupakan kelompok otot yang terdiri dari 3 otot, yaitu :
a.) M. Semimembranosus

terletak paling medial diantara ketiga otot hamstring
origo : tuberositas ishii
insertion : bagian posterior pada condylus medialis tibia
fungsi : ekstensi hip ; fleksi knee ; internal rotasi hip pada saat fleksi knee

b). M. Semitendinosus

terletak diantara semimembranosus dan biceps femoris
origo : tuberositas ishii
insertion : permukaan atas bagian medial pada tibia
fungsi : ekstensi hip ; fleksi knee ; internal rotasi hip pada saat fleksi knee

c). M. biceps femuris

merupakan salah satu dari ketiga otot hamstrings, terletak paling lateral
origo : tuberositas ishii ; ½ distal linea aspera tulang femur ; bagian lateral
supra condylus
insertion : condylus lateral tibia ; colum femur
fungsi : ekstensi hip ; fleksi knee ; lateral rotasi hip pada saat fleksi knee
C. Mekanisme cedera
Otot-otot hamstring merupakan struktur yang sering kali mengalami cedera. Gangguan tersebut dapat berupa robekan atau regangan otot. Cedera hamstring paling sering terjadi dalam olah raga seperti lari, sepakbola, basket, dll. Cedera dapat ringan sampai berat. Pada cedera yang ringan, biasanya kita hanya mengalami robekan kecil pada hamstring sehingga hanya mengalami perasaan seperti tertekan pada paha bagian belakang. Pada cedera yang berat, terjadi apabila otot hamstring terputus dan bahkan terpisah dari bagian-bagiannya sehingga akan menimbulkan nyeri yang hebat hingga tidak dapat berjalan.
D. Tanda – tanda umum :
1. Nyeri pada daerah cedera ( hamstring ), nyeri bertambah apabila digerakkan
2. Bengkak pada daerah cedera ( hamstring )
3. kemerah – merahan di daerah cedera ( hamstring )
Grade pada cedera otot hamstring
Grade 1:
• Mungkin memiliki keketatan di belakang paha.
• Mungkin dapat berjalan dengan normal namun akan terasa sedikit nyeri
• Bengkak minimal
• Fleksi knee melawan tahanan tidak menimbulkan nyeri
Grade 2:
• Mungkin akan mempengaruhi pola jalan (picang)
• Mungkin terkait dengan twinges yang kadang-kadang mendadak sakit selama kegiatan.
• Terlihat pembengkakan
• Tekanan akan meningkatkan rasa sakit.
• Flexi knee melawan tahanan menyebabkan sakit.
• Mungkin tidak dapat sepenuhnya meluruskan knee.
Grade 3:
• Sangat mempengaruhi pola berjalan, mungkin harus berjalan menggunakan kruk
• Sakit parah-terutama selama aktivitas seperti lengkungan lutut.
• Pembengkakan segera terlihat nyata.
E. Diagnosis
● Pemeriksaan fisik
 dengan isometrik melawan tahanan untuk fleksi knee
jika pasien merasa nyeri pada bagian medial berarti terdapat cedera pada otot semimembranosus atau otot semitendinosus
jika pasien merasa nyeri pada bagian lateral berarati terdapat cedera pada otot biceps femuris.
Jika pasien merasa nyeri pada bagian insertio berarti terdapat cedera pada tendonnya.
● Foto sinaComputerized Tomography scan
Ini juga disebut CT atau CAT scan. An x-ray machine menggunakan komputer untuk mengambil gambar Anda hips, thighs, dan kaki. Hal ini dapat digunakan untuk mencari cedera tulang atau otot.
● Magnetis resonansi imaging
Ini disebut juga MRI. Selama MRI, gambar hips dan kaki akan diambil. .
● Ultrasound
Gelombang suara yang dapat digunakan untuk menampilkan gambar pada otot dan jaringan yang tampak seperti layer televisi
● X-ray
Dengan X-ray kita dapat mengetahui gambar dari tulang dan jaringan di pangkal paha, paha, atau kaki.
F. Terapi.
Pada masa akut dilakukan RICE :
 Rest, daerah yang cedera diistirahatkan.
 Ice, memberikan kompres es pada daerah yang sakit
 Compression, Menekan daerah yang sakit dengan perban elastis
 Elevasi, memposisikan tungkai yang sakit lebih tinggi dari tubuh
Setelah bengkak mulai berkurang diberikan terapi fisik dengan cara :
 Menekan daerah yang sakit dengan perban elastis
 Memakai tongkat jika timbul rasa nyeri saat berjalan
 Meregangkan dengan perlahan paha dan pinggul
Dilakukan Operasi, jika otot mengalami robekan yang parah atau sudah benar – benar lepas dari tulang. Setelah dilakukan operasi maka atlet harus mengikuti program rehabilitasi yang diberikan oleh fisioterapi.
 Untuk penanganan nyeri diberikan TENS atu bisa juga dengan sport massage dengan tujuan untuk mendapatkan rileksasi otot.
 Menjaga kebugaran tubuh yang meliputi :
o Daya tahan / endurance
o Kekuatan otot
o Keseimbangan
o Koordinasi
o Kelentukan
o Kecepatan reaksi
o Daya ledak otot




 Penguatan secara bertahap dengan plyometrics lower extremity dengan tujuan untuk mendapatkan komponen kecepatan dan kekuatan melalui suatu kontraksi otot yang maksimal.




intensitas latihan
Movement Type Example Intensity
Standing jumps on the spot Squat Jumps Low
Standing jumps Standing long jump Low-Medium
Standing multiple jumps 5 bounds Medium
Running multiple jumps 2 x 10 bounds off 7 stride run up High
Depth Jumping 2 x 6 jumps down/up off 40-100cm boxes High
Eccentric drop and hold 5 x Hop and hold High
Uphill Bounding uphill Very High


Contoh-contoh leg plyometrics
 Bounds (high intensity)

dosis : 1-3sets sejauh 30-40 meter
yang paling penting adalah kualitas dari bounds itu sendiri bukan kuantitasnya.

 Hurdle Hopping (medium intensity)

dosis : 1-3 sets dengan 6-8 hurdles



 Single Leg Hopping (medium intensity)

dosis : 1-3sets sejauh 30-40 meter
 Box Jumps (high intensity)

dosis : 1-3 sets dengan 6-8 box
 Depth Jumps (high intensity)

dosis : 1-3 sets dengan 6-8 box
 Tuck Jumps (low intensity)

dosis : 1-3 sets dengan 5-10x pengulangan
 Two legged Hops or Bunny Hops (medium intensity)

dosis : 1-3 sets dengan 5-10x pengulangan

G. Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya cedera otot hamstring, maka otot harus kuat dan lentur. Untuk itu, perlu latihan peregangan dan penguatan otot yang baik. Selain itu, sebelum melakukan olah raga, hendaknya selalu melakukan pemanasan dan melakukan pendinginan sesudahnya. Seperti kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Adapun latihan peregangan yang dianjurkan untuk otot hamstring adalah peregangan gaya hudler. Duduk dengan posisi kaki mengangkang ( posisi hudler ), salah satu kaki diluruskan, kaki yang lain dibengkokkan dan telapak kaki menempel pada kaki yang lurus. Diusahakan meraih pergelangan kaki yang lurus, sambil menekan tubuh ke depan dan mencoba menyentuhkan dahi pada lutut kaki yang lurus ditahan pada posisi meregang selama 15 sampai 20 detik. Dilakukan pada kaki lainnya secara berlawanan. Gerakan diulang masing- masing 10 kali. .( gambar 1.2 ) Gerakan tersebut bisa dilakukan dengan berdiri, dimana kaki yang diangkat diposisikan setinggi pinggang dengan diberi sangga. Dilakukan secara bergantian, ditahan selama 15 sampai 20 detik






DAFTAR PUSTAKA


majalah.tempointeraktif.com

Nurdin Khalid di mata BEPE20

KEmarin saya baru membaca buku dari BEPE20, saya merasa NH saat ini terlalu dengan berita yang terlalu menjadikan dirinya kambing hitam, dan setelah membaca buku tersebut menjadi sedikit mengikis sedikit penilaian negative saya terhadap NH selama ini, berikut tulisan BEPE20 dalam bukunya yang berjudul " ketika Jemariku Menari " :

" SANGAT MEMALUKAN "

Dibawah ini saya lampirkan sebuah surat elektronik, yg dalam beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan yg cukup panas di masyarakat luas. Seperti yg kita ketahui bersama, jika ada salahsatu pegawai dirjen pajak, yg menulis surat elektronik kepada presiden RI. Dimana dalam surat tersebut, pegawai tersebut memohon kepada Presiden untuk melakukan penyelidikan, atas dugaan adanya penjualan pertandingan di Final leg pertama, antara Malaysia Vs Indonesia dalam ajang Piala AFF 2010 yg lalu…

From: eli cohen

Subject: Mohon Penyelidikan Skandal Suap saat Piala AFF di Malaysia

Kepada Yth. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta

Dengan Hormat, Perkenalkan nama saya Eli Cohen, pegawai pajak dilingkungan kementrian Keuangan Republik Indonesia. Semoga Bapak Presiden dalam keadaan sehat selalu.

Minggu ini saya membaca majalah tempo, yang mengangkat tema khusus soal PSSI. Saya ingin menyampaikan informasi terkait dengan apa yang saya dengar dari salah satu wajib pajak yang saya periksa dan kebetulan adalah pengurus PSSI (maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya) . Dari testimony yang disampaikan ternyata sangat mengejutkan yaitu adanya dugaan skandal suap yang terjadi dalam Final Piala AFF yang dilangsungkan di Malaysia.

Disampaikan bahwa kekalahan tim sepak bola Indonesia dari tuan rumah Malaysia saat itu adalah sudah ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Hal ini terjadi karena adanya permainan atau skandal suap yang dilakukan oleh Bandar Judi di Malaysia dengan petinggi penting di PSSI yaitu NH dan ADS

Dari kekalahan tim Indonesia ini baik Bandar judi maupun 2 orang oknum PSSI ini meraup untung puluhan miliar rupiah.

Informasi dari kawan saya, saat dikamar ganti dua orang oknum PSSI ini masuk ke ruang ganti pemain (menurut aturan resmi seharusnya hal ini dilarang) untuk memberikan instruksi kepada oknum pemain. Insiden “laser” dinilai sebagai salah satu desain dan pemicunya untuk mematahkan semangat bertanding.

Keuntungan yang diperoleh oleh dua oknum ini dari Bandar judi ini digunakan untuk kepentingan kongres PSSI yang dilangsungkan pada tahun ini. Uang tersebut untuk menyuap peserta kongres agar memilih NH kembali sebagai Ketua Umum PSSI pada periode berikutnya.

Saya bukan penggemar sepak bola, namun sebagai seorang nasionalis dan cinta tanah air saya sangat marah atas informasi ini. Nasionalisme kita seakan sudah dijual kepada bandar judi untuk kepentingan pribadi oleh oknum PSSI yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karenanya saya meminta Bapak Presiden untuk melakukan penyelidikan atas skandal suap yang sangat memalukan ini.

Semoga Tuhan memberkati Negara ini.

Hormat Kami, Eli Cohen Pegawai Pajak

Tembusan:

1. Menteri Olah Raga

2. Ketua KPK

3. Ketua DPR

4. Ketua KONI

————————————————————————————————————————————————–

Dan di bawah ini, adalah tanggapan saya mengenai kabar adanya dugaan penjualan pertandingan, di final leg pertama AFF Cup 2010 tersebut. Saya akan mencoba menceritakan kronologi kejadian, selama 3 hari kami berada di Malaysia. Akan saya beberkan secara gamblang, suasana di dalam tim baik sebelum, saat maupun setelah pertandingan itu sendiri berlangsung…

Maka duduklah dengan baik, ambil posisi senyaman mungkin serta buatlah secangkir teh jika menurut anda itu perlu. Karena saya akan segera memulai cerita mengenai peristiwa tersebut…

Dan inilah cerita selengkapnya…

* Palace Of The Golden Horses Hotel, Seri Kembangan, Selangor, Malaysia : 25 Desember 2010..

Pagi itu, angin semilir menerobos masuk melalui jendela kamar saya, yg semalam memang sengaja tidak saya tutup dengan rapat. Jam di handphone saya, menunjukkan pukul 06:30 waktu Malaysia. Seperti biasa, jadwal kami pagi ini adalah sarapan bersama pada pukul jam 07:00, dilanjutkan dengan berangkat ke Stadion Bukit Jalil untuk ujicoba lapangan, pada jam 08:00…

Siang hari menjelang makan siang, Alfred sempat memanggil saya. Ketika itu Alfred menyampaikan jika akan ada seorang menteri yg akan mengunjungi tim ini. Alfred berkata jika dia menyarankan agar sebaiknya menteri tersebut tidak datang. Saat itu dia beralasan, ingin semua pemain untuk berkonsentrasi kepada pertandingan saja, tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Dan saat itu saya menyetujuinya. Itu adalah salah satu wujud nyata dari sikap Alfred Riedl yg dalam hal ini, sangat menjaga dan melindungi pemain dari pihak manapun…

Sore harinya, seperti biasa kami mengadakan meeting untuk melihat video dari tim Malaysia, sekaligus untuk menganalisa kelebihan serta kelemahan mereka. Malam harinya, kami melakukan makan malam bersama pada jam 7:30 seperti biasa, setelah itu semua pemain kembali kekamar masing-masing untuk beristirahat. Selain peristiwa siang tadi (Rencana kedatangan seorang menteri), hari ini semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yg telah dijadwalkan…

* Palace Of The Golden Horses Hotel, Seri Kembangan, Selangor, Malaysia : 26 Desember 2010…

Hari ini sangatlah penting, hari ini adalah hari mengapa kami datang ke Malaysia, hari dimana kami akan bertarung dalam final pertama melawan tuan rumah Malaysia di stadion Bukit jalil…

Jadwal hari ini adalah:

- 08:00 - Sarapan pagi

- 09:00 - Latihan ringan

- 11:15 - Meeting untuk pertandingan

- 12:00 - Makan Siang

- 16:30 - Minum petang dan snack ringan

- 17:15 - Berangkat menuju stadion

Dalam semua jadwal hari ini, tidak ada pengurus PSSI yg terlibat di dalamnya, kecuali assisten manager Pak Iwan Budianto, yg memang seharian penuh mendampingi kami. Kami baru bertemu dengan Pak Nurdin Halid, Pak Andi Darussallam, Pak Nirwan Bakrie dan pengurus yg lainnya sesaat sebelum memasuki bus menuju stadion, pada pukul 17:15. Jadi, boleh dikatakan sepanjang hari ini sampai dengan menuju pertandingan, tim ini steril dari pihak manapun, termasuk juga pengurus PSSI sendiri…

Mengenai pertandingan itu sendiri mungkin tidak perlu saya ceritakan di sini, karena dapat anda sekalian baca selengkapnya dalam artikel (Indonesia Masih Bisa : 2010). Mungkin saya hanya akan sedikit menambahkan, sebuah peristiwa yg terjadi setelah pertandingan berlangsung, tepatnya di ruang ganti pemain..

Saat Alfred kembali dari konferensi pers setelah pertandingan, Alfred sempat bertanya kepada saya. “Bambang apakah ketua umum tadi masuk keruangan ini..??” sayapun menjawab “Tidak coach”, Alfred pun kembali berkata “Saya sangat kecewa, mengapa Ketua Umum datang ke ruang ganti hanya saat tim ini menang, dan saat kita kalah dia tidak datang kemari”, kata-kata Alfred tersebut saya yakin di dengar oleh semua orang yg ada di dalam ruangan tersebut…

Ketika itu, suasana ruang ganti memang sangat muram, semua orang nampak sangat menyesal dengan apa yg terjadi di lapangan tadi. Sesaat sebelum menutup doa, saya sempat menawarkan kepada Pak Andi Darussallam dan Pak Iwan Budianto, jika ingin menyampaikan beberapa patah kata sebelum saya menutup dengan doa. Akan tetapi pak Andi dan Pak Iwan hanya berkata, “Tutup saja, nanti kita ketemu lagi di hotel”. Terlihat jelas jika Pak Andi dan Pak Iwan sangat terpukul dengan kekalahan telak malam itu…

Tim ini tengah dalam keadaan yg sangat tertekan dan retak. Maka sudah seharusnya jika diberikan motivasi, agar tim ini kembali mempunyai asa serta semangat untuk berjuang pada pertandingan leg kedua nanti. Dan karena Pak andi dan Pak Iwan memilih untuk berbicara di hotel, maka sayapun berinisiatif untuk berbicara di depan semua pemain, pelatih serta pengurus yg ada di dalam ruangan tersebut. Sebagai pemimpin dari tim ini, saya berkewajiban secara moral untuk memotivasi diri saya sendiri dan juga rekan-rekan saya. Dan inilah yg saya katakan ketika itu, ( Artikel - Indonesia Masih Bisa : 2010);

“REKAN-REKAN KEKALAHAN INI HARUS BERHENTI DI RUANGAN INI. KITA TIDAK MEMERLUKAN PEMBAHASAN YG PANJANG MENGENAI APA YG TERJADI MALAM INI, TIDAK ADA SALING MENYALAHKAN TENTANG APA YG TERJADI DILAPANGAN TADI. KITA MENANG BERSAMA-SAMA DAN SUDAH SEHARUSNYA KITA JUGA KALAH BERSAMA-SAMA”

Sekembalinya di hotel, kamipun melakukan makan malam bersama. Setelah makan malam, saya dan Firman mempunyai ide untuk mengumpulkan pemain-pemain senior di kamar pak Iwan. Pemain-pemain yg hadir malam itu adalah saya, Firman, Markus, Hamka dan Maman. Saat itu kami berdiskusi serta bertukar pendapat tentang apa yg terjadi diatas lapangan tadi, dan apa yg akan kita lakukan pada pertandingan di Jakarta nanti…

Saat itu Maman terlihat sedikit murung. Saya bisa menangkap jika dia merasa sangat bersalah, karena gol pertama Malaysia adalah kesalahan dia. Melihat hal tersebut, sayapun berbicara kepada Maman di depan semua yg ada di ruangan tersebut. “Man udah ngga usah di pikirin, semua pemain pasti pernah bikin kesalahan, dan mungkin hari ini pas aja giliran lo bikin salah”, Maman pun menjawab “Iya nih beng, apes bener gue hari ini. Gue pikir tadi bola itu udah keluar, tapi masih bisa di colong juga ama nomer 9 itu lagi”. Saya kembali berkata “Ya udahlah, yg penting sekarang adalah, lo jangan keliatan terlalu down Man. Karena akan berefek ngga bagus buat pemain-pemain yg lain. Kalo pemain-pemain senior aja down, bagaiman pemain-pemain yg masih junior. Gue tau kalo kesempatan kita untuk juara tipis, akan tetapi kita harus tetap menunjukkan kepada tim ini, kalo kita masih punya semangat untuk berusaha memenangkan partai di Jakarta Man”, “Iya,, iya beng siap…!!” jawab Maman singkat…

Di tengah serunya diskusi kami, tiba-tiba BBM saya menyala. Pak Iwan menyampaikan pesan jika Ketua Umum ingin bertemu dengan kami. Maka pesan tersebut segera saya balas dengan mengatakan, jika kami tengah berkumpul di kamar 476 dan siap menghadap. Akan tetapi Pak Iwan kembali mengirim pesan, jika Ketua Umum saja yg akan datang ke kamar 476. Maka sayapun menjawab “Siap..!!”…

Saat itu, kami bersama Ketua Umum berdiskusi tentang kejadian di lapangan tadi, termasuk menanyakan langsung mengenai laser kepada Markus Horison. Pada kesempatan tersebut, saya juga sempat menanyakan sesuatu, yg menjadi point penting dalam email saudara Eli Cohen kepada Presiden RI. Saat itu saya bertanya demikian:

Saya : Mohon maaf ketua, saya ingin sedikit bertanya…

Ketua Umum : Silahkan Bambang, apa yg ingin kamu tanyakan..??

Saya : Mengapa tadi bapak tidak datang ke ruang ganti setelah pertandingan..?? Padahal kami mengharapkan kedatangan bapak untuk memberi motivasi kepada rekan-rekan saat kami kalah…

Ketua Umum : Begini dek, sebenarnya saya ingin datang ke ruang ganti. Akan tetapi karena saya tidak memiliki id card, maka ditahan oleh penjaga di pintu masuk lorong ruang ganti…

Saya : Oh begitu pak ceritanya, karena alangkah sebaiknya jika bapak tadi datang dan berbicara kepada pemain…

Ketua Umum : Iya,, iya saya tau, akan tetapi maaf karena saya memang tidak di perkenan masuk. Tapi saya janji, nanti di Jakarta saya kan bertemu langsung dengan kalian semua…

Mengapa percakapan diatas, saya katakan kunci dari email saudara Eli Cohen yg di kirim kepada Presiden. Di dalam email, di sebutkan jika NH (Nurdin Halid) masuk keruang ganti dan menginstruksikan kepada pemain untuk mengalah dalam pertandingan tersebut. Bagaimana Ketua Umum PSSI tersebut dapat memasuki ruang ganti dan memberi instruksi, jika beliau tidak memiliki id card. Dan memang pada kenyataannya, beliau memang tidak pernah sekalipun memasuki ruang ganti, selama pertandingan tersebut berlangsung…

* Palace Of The Golden Horses, Seri Kembangan, Selangor, Malaysia : 27 Desember 2010…

Tidak ada hal special yg terjadi hari ini. Kami bangun pukul 06:00 pagi dan langsung melakukan sarapan bersama pada pukul 06:30. Pada pukul 07;15 kami berangkat menuju bandara untuk kembali terbang ke Jakarta. Pesawat sendiri bertolak kembali ke Jakarta pada pukul 09:00 waktu Malaysia…

Logika saya mengatakan, tidak mungkin seorang pengurus dapat mengatur sebuah pertandingan tanpa adanya campur tangan dari pemain yg bermain, atau wasit yg memimpin pertandingan itu sendiri. Kami kan bukan game PES atau Football Manager, yg dengan sendirinya akan mengikuti apapun strategi dan kehendak si tuan yg memegang stick. Sedangkan dari sisi pemain sendiri, secara pribadi saya tidak pernah mendengar isu atau instruksi dalam bentuk apapun, untuk mengatur pertandingan tersebut. Dan apakah anda juga yakin, jika wasit yg memimpin pertandingan malam itu mau berperilaku kotor, dengan mengatur hasil pertandingan tersebut. Sedangkan saya yakin jika pihak penyelenggara dalam hal ini AFF, pasti memiliki standarisasi yg cukup tinggi untuk memilih seorang wasit, apalagi untuk sebuah partai final…

Dengan segala penjabaran saya diatas, tuduhan tersebut kok rasanya terkesan sangat mengada-ada dan terlalu di buat-buat. Saya sendiri tidak mengerti secara pasti, apa kira-kira motivasi dari si penyebar isu murahan tersebut. Akan tetapi satu hal yg pasti, isu tersebut tidak hanya memukul PSSI sebagai induk organisasi, akan tetapi juga memukul seluruh anggota tim nasional Indonesia, dalam hal ini para pemain dan seluruh staf pelatih. Sejujurnya, malam itu kami memang tampil tidak maksimal. Akan tetapi rasanya, terlalu picik jika ada orang-orang yg berpikiran jika kami tega mengorbankan harkat dan martabat bangsa, dengan menjual pertandingan tersebut…

Sejujurnya boleh dikatakan, saya juga termasuk orang yg tidak puas dengan kinerja dari organisasi bernama PSSI. Akan tetapi dengan menyebarkan isu seperti diatas, kok rasanya orang yg bersangkutan tidak lebih baik dari seorang pengecut, yg tidak berani bermain secara fair. Menurut pendapat saya, isu tersebut sangatlah kejam dan tidak manusiawi…

Kekalahan itu sendiri sudahlah menjadi sesuatu yg sangat menyakitkan bagi bangsa ini, kenapa lagi harus ditambah dengan sebuah berita yg tidak jelas dari mana asal muasalnya, serta belum tentu juga dapat dipertanggungjawabkan…

Seperti yg pernah saya sampaikan dalam interview saya bersama majalah Rolling Stone Indonesia: “Sepakbola akan sangat indah jika di biarkan murni sebagai sebuah olahraga, tanpa ada embel-embel apapun”. Biarkanlah olahraga bernama sepakbola tersebut, terbebas dari isu-isu politik, persaingan bisnis atau dendam pribadi…

Saya rasa kita semua di beri anugerah oleh sang pencipta, sebuah daging kecil bernama hati. Dimana hati tersebut, berfungsi sebagai alat kontrol terhadap nilai-nilai kepantasan dari hal-hal yg kita lakukan. Oleh karena itu di akhir artikel ini, perkenankanlah saya untuk sedikit bertanya kepada seseorang, yg dengan sengaja menyebarkan isu yg “SANGAT MEMALUKAN” tersebut…

APAKAH ANDA JUGA MEMPUNYAI HATI…???

Bayangkan Jika PSSI Dibekukan dan Konsekuensinya

Lewat surat yang ditujukan kepada ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar dan ditembuskan kepada Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), FIFA menyebutkan dengan tegas ancaman hukuman pembekuan kepada PSSI jika organisasi sepak bola nasional itu gagal memilih ketua umum baru untuk periode 2011-2015 hingga 30 Juni 2011 mendatang.

Sejumlah pihak mengartikan secara berbeda mengenai hukuman pembekuan tersebut, namun pada surat tertanggal 30 Mei 2011, FIFA mendeskripsikan makna ‘pembekuan’ tersebut.

“Kami ingin menggarisbawahi bahwa pembekuan terhadap PSSI berarti PSSI akan kehilangan segala hak keanggotaannya (Pasal 12 Statuta FIFA). Lebih khusus, tak ada tim Indonesia apapun (termasuk klub) yang boleh melakukan kontak di level internasional (pasal 14 paragraf 3 Statuta FIFA). Lebih jauh, Indonesia juga tidak berhak mengikuti kualifikasi Piala Dunia 2014, dan kemungkinan juga akan dilarang mengikuti SEA Games yang akan datang,” demikian tercantum dalam surat FIFA.

“Tetapi ini juga berarti baik PSSI maupun anggotanya tak bisa lagi menikmati program pengembangan, kursus dan pelatihan dari FIFA maupun AFC,” dalam surat yang ditandatangani sekretaris jenderal FIFA Jerome Valcke.

Selain memandatkan pemilihan ketua umum, dalam surat yang sama FIFA juga kembali menegaskan masalah Liga Primer Indonesia (LPI). Liga yang disebut FIFA sebagai liga sempalan ini harus segera dibawa kembali ke bawah naungan PSSI atau dibubarkan.

Saat ini, Agum Gumelar sebagai ketua Komite Normalisasi mengungkapkan, LPI diakui sebagai bagian dari PSSI hingga musim perdana LPI berakhir.

Sepak Bola dan Politik

Ngelmu politik, bukan hanya bisa dipelajari dari olahraga Catur saja. Tapi, ia juga dapat dipelajari dari berbagai cabang olahraga seperti sepakbola, terjun bebas, terjun payung, renang, bola voli, basket hingga sampai permainan kampung semisal petak umpet, petak lari, galasin, congklak hingga ke bola bekel. Karena semuanya memerlukan otak, disiplin, kekompakan, kreativitas, ketekunan, strategi dan beberapa ketrampilan yang diperoleh dari indra keenam, barangkali juga indra ketujuh. Dari kesemua itu yang paling penting harus ada disiplin dan kekompakan tim. Tanpa yang dua ini, bakal berantakan.

Saya ambil contoh saja sepakbola. Dari Sepakbola banyak yang bisa kita petik. Bahkan ada kepercayaan, kalau sepakbola di suatu negara tidak bagus, berarti ada yang gak beres juga di perpolitikan negara itu. Tapi ini yang gak usah dipercaya 100 %, walaupun sepakbola indonesia babak belur, politiknya tidak babak belur, tapi babak bundas, hehehe… Jadi sebetulnya kalau mau memajukan dunia politik di indonesia, majukan juga sepakbolanya…begitu kali ya..

Kekompakan tim dan disiplin sangat penting di sepakbola. Begitu juga di politik. Di sepakbola ada pengurus, ketua umum, beserta jajaran organisatorisnya, ada pelatih, ada pemain yang terdiri dari kiper, back kiri dan kanan, gelandang kiri dan kanan, penyerang kiri dan kanan serta tengah. Semua ada posisinya masing2. Kalau ketua umumnya di penjara, mungkinsepakbola masih bisa jalan.

Tapi kalau ketua umumnya terjun ke lapangan, mau menyerang sendirian, terus mau bertahan sendirian, sementara kipernya leha2 di tepi lapangan, penyerangnya tidur2an gak ada kerjaan, kira2 bisa menang gak ya ? Pastinya kalah kan ! Disinilah pentingnya posisi masing2. Yang kiper harus tahu kalo dia itu kiper, yang back, gelandang, dan penyerang juga begitu. Ketua umumnya juga gak usah ikut main di lapangan, nanti malah kedodoran, karena gak biasa lari2 mendribel bola.

Perpaduan keKompakan tim, strategi dari pelatih, kepengurusan yang sehat, serta organisasi yang kredibel, maka akan menghasilkan tim yang bagus. Mudah2an bisa sampai ke Piala dunia.

Dalam sepakbola ada manajemen staffing, ada pelatih, ada wasit, ada goalkiper, ada penyerang, ada gelandang, ada back dan lain sebagainya. Manajemen staffing ini juga masih ditambah dengan formasi
yang beragam. Misalnya 4-4-2, 4-3-2-1, 5-2-2-1, dan lain sebagainya. Sepakbola juga mengenal strategi bermain. Ada Samba yang dimainkan oleh brazil, argentina dengan jogobonito, total presure
football yang digadang Belanda, cattenacio ala italia, negatif footbal yang pernah dipakai uruguay, Kick and rush yang pernah ngetrend di Inggris, counter attack yang sering diperagakan tim eropa timur, jerman
dengan dieselnya yang semakin lama semakin panas, sampai sepak bola gajah yang kadang dimainkan tarkam (antar kampung). Lho kok gajah ? Skor bisa diatur, bola boleh lewat, tapi orang jangan harap bisa lewat. Gol bisa diatur, asal ada duitnya aja.

Dalam politik juga kayaknya sama ya, ada jual beli suara, ada serangan fajar, ada sembako murah, amplop dll…

Sepakbola juga punya yang namanya suporter. Suporter inipun bermacam-macam pula pola dan perilakunya. Di Italia, konon katanya, sepakbola sudah menjadi semacam agama. Orang lebih sering pergi ke stadion daripada ke gereja. Inggris mengenal apa yang dinamakan hooligans. Indonesia, wah jangan ditanya, hampir tiap minggu terjadi keributan gara-gara suporter sepakbola yang mengamuk, mulai dari melempar botol, membakar kursi, bahkan sampai mengejar dan memukuli wasit sampai babak belur. Oleh karena itulah ada yang menyarankan wasit di Indonesia harus punya tiga kartu, yaitu kartu kuning, merah dan kartu berobat ke Puskesmas. Pasalnya, sudah bayaran tidak seberapa, babak belur pula.

Dalam Politik juga begitu, ada suporter juga. Di kompasiana juga ada suporter, ada yang fanatik ada yang biasa2 aja. Ada yang emosi, ada yang bakar2 an , tapi bakar semangat saja hehehe….

Dalam Partai Politik, Yang harus dikedepankan adalah solidaritas partai, segala keputusan harus melalui musyawarah dan mufakat, jangan sampai ada yang ditinggalkan. Jangan sampai pula ketua umum bergerak sendirian saja. Keputusan Partai harus diketahui oleh pengurus partai yang lain. Jangan sampai ada pengurus yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Ini bahaya. Sebab partai tidak dapat berjalan tanpa dukungan seluruh komponen organisasi partai itu secara keseluruhan.

Kekompakan dan kedisiplinan syarat utama suatu partai memenangkan kompetisi politik, apa itu pileg atau pilpres. Setelah itu strategi dan kreativitas dari dewan penasihat serta kerja keras seluruh jajaran DPC, DPD I dan II, serta seluruh konstituen untuk memenangkan partai ybs.

Berkaitan dengan itu, sangat miris sekali, ketika pasangan JK-Win yang sudah dideklarasikan tiba2 ada yang mau menuntut untuk dibatalkan. Yang ngomong begitu, tidak tanggung2, yaitu ketua DPR Agung Laksono, yang didatangi sejumlah DPD II yang tidak puas.

Seperti yang saya tulis sebelum2 nya, AADG, ada apa dengan Golkar, serta Pasangan JK-Win, walaupun “Win” masih belum aman. Pendongkelan deklarasi JK-Win oleh intern partai Golkar, apa ada pihak luar yang mau memecah belah partai kuning yang sudah menua ini ?

Saat ini, boro2 mau kampanye…Lha wong dari dalam sendiri malah masih nggondheli begitu.

Itu namanya nyuruh maju kedepan, sementara ada yang megang buntutnya, jangan maju…

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Sebelum kita membahas langkah apa saya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan seng keta ekonomi, kita bahas apa itu sengketa?

sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia

pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

nah, setelah kita mengetahui apa itu sengketa, timbul pertanyaan baru "Bagaimana Cara penyelesaian sengketa?"

dibawah ini ada cara-cara penyelesaian sengketa ekonomi:

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat
1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:


1. Negosiasi (perundingan)

Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)

Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)

Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.

2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

itulah beberapa cara penyelesaian sengketa ekonomi, yang menjadi pertanyaan sekarang apa sih "Tujuan memperkarakan suatu sengketa?"

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:

1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)


Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:

1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a). Sistem Mediation


Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan).

Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:

1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Manfaat yang paling menonjol, antara lain:


1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.


2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.


3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).


4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.


5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.


6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.


7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial


Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:


1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition


Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:


1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,


2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),


3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,


4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.


d). Sistem Adjudication


Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong. Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).

Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

NEGOSIASI


Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan – pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia – antara Indonesia dengan Malaysia.

Negosiasi dan lobi


Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat.
Kemampuan-kemampuan dasar bernegosiasi


Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat. Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa “semua orang menang”, filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya “semua orang menang” adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.
Keterampilan – keterampilan dasar
Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :
• Ketajaman pikiran / kelihaian
• Sabar
• Kemampuan beradaptasi
• Daya tahan
• Kemampuan bersosialisasi
• Konsentrasi
• Kemampuan berartikulasi
• Memiliki selera humor
• Taktik – taktik umum digunakan
Taktik memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan. Taktik juga dapat menguraikan kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari kebohongona negosiator. Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari
Mengeryit ( The Wince )
Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.
Berdiam ( The Silence )
Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang ( ” Dead Air Time” ). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.
Ikan Haring Merah ( Red Herring )
Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan. Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat negosiator membawa “ikan amis” atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.
Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )
Segala bentuk perilaku – biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah – olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang – orang yang terlibat dalam negosiasi.
Yang Tertulis ( The Written Word )
Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh – contoh Yang Tertulis.
Pertukaran ( The Trade-off )
Taktik ini digunakan untuk tawar – menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat – syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.
Ultimatum ( The Ultimatum )
Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.
Berjalan Keluar ( Walking Out )
Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.
Kemampuan untuk Mengatakan “Tidak” ( The Ability to Say “No” )
Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan ‘tidak’ secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai ‘ya’.


Mediasi


Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat. Menurut Nolah Haley, “A short term structured oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”, sedangakan Kovach mendefinisikan mediasi,”facilitated negotiation It process by which a neutually satisfaction solution”.

Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain :
a) merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
b) mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan;
c) mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
d) tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.

Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaaan pendapat, seperti berikut :
a) Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
b) Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, tetapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namun, putusan tersebut dapat pula bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.


Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.
Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:


1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.


2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:


1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),


2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.


3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

UU Anti Monopoli dan Pengaruh Terhadap Bisnis UKM

A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Senin, 04 April 2011

Hutang Jangka Panjang

Hutang Jangka Panjang

1. Arti Pengertian Obligasi / Surat Utang / Bond

Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.

Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang akan turun, dan begitu sebaliknya.

2. Hutang Wesel Jangka Panjang

Indikator ini mirip dengan Obligasi, keduanya mempunyai tanggal jatuh tempo (lebih dari 1 tahun dan tingkat bunga secara impilsit yang telah ditentukan). Perbedaanya jika di bandingkan dengan obilgasi adalah wesel tidak dapat di perdagangkan di bursa efek, dan juga akuntansi untuk wesel itu sendiri juga berbeda dengan obligasi. Utang wesel jangka panjang dinilai sebesar nilai sekarang aliran kas dimasa yang akan datang. Premium dan diskon yang timbul harus diamortisasi selama umur wesel.

3. Hutang Hipotik

Adalah penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk mejamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran. Bahwasannya hutang jangka panjang boleh membuat hipotek

4. Uang muka dari perusahaan Afiliasi

Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company)
Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.

5. Utang Kredit Bank Jangka Panjang

Secara etimologis istilah kredit berasal dari latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian